Ia juga meminta Pemprov Sumbar tidak mengambil langkah kompromi, termasuk hanya memindahkan pejabat yang bersangkutan ketika sorotan publik mulai mereda.
Terkait pengunduran diri dari jabatan struktural yang telah diajukan pejabat tersebut, Ulil menilai hal itu tidak boleh menghentikan proses pemeriksaan etik dan disiplin ASN.
“Pengunduran diri dari jabatan struktural tidak boleh dijadikan tameng untuk meredam kemarahan publik lalu menghentikan proses hukum etik. Sanksi administratif terhadap status ASN-nya harus tetap berjalan terang benderang,” katanya.
Ulil menegaskan mahasiswa bersama masyarakat siap mengambil sikap dan menggelar aksi apabila Pemprov Sumbar maupun penegak hukum dinilai lamban dalam menangani persoalan tersebut.
Selain sanksi, Aliansi BEM Sumbar juga mendorong perbaikan sistem seleksi jabatan serta pembinaan moral ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.
“Aparatur tidak bisa menuntut rakyat menghormati institusi pemerintahan jika mereka sendiri yang merusak kehormatan tersebut. Pemprov Sumbar harus membuktikan komitmen integritas ini lewat sanksi pemecatan yang tegas,” pungkas Ulil.
Pemprov Sumbar Bentuk Tim Pemeriksa
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan Pemprov Sumbar telah melakukan klarifikasi setelah menerima rekaman video tersebut.
Dalam keterangan tertulis pada Senin (24/8/2026), Arry menyebut pejabat yang dipanggil mengakui bahwa dirinya merupakan salah satu orang dalam video tersebut.
















