Kabarminang – Ruas Jalan Kelok 44, tepatnya di kawasan Kelok 10, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Agam, setelah mengalami longsor susulan membutuhkan pembatasan muatan kendaraan serta pembangunan tebing penahan tanah. Hal itu merupakan bagian dari upaya penanganan setelah terjadi longsor susulan.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Agam, Abdul Gafur, mengatakan baha longsor susulan terjadi pada Rabu (1/7/2026) pukul 19.15 WIB. Ia menyebut bahwa hujan dengan intensitas sedang mengakibatkan material longsor kembali menimbun area terdampak dan memperparah kerusakan badan jalan.
“Longsor susulan menyebabkan reruntuhan badan jalan semakin bertambah sehingga ruas tersebut menjadi rawan untuk dilalui kendaraan,” tuturnya pada Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan penilaian di lapangan pada Kamis (2/7/2026), kata Abdul, BPBD mengidentifikasi perlunya pembatasan muatan atau tonase kendaraan yang melintasi kawasan tersebut. Ia menilai hal itu diperlukan karena kondisi badan jalan yang mengalami kerusakan akibat longsor.
“Selain pembatasan tonase, pembangunan tebing penahan tanah dibutuhkan sebagai bagian dari penanganan pada lokasi longsor,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa sejumlah upaya telah dilakukan setelah kejadian, di antaranya berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Agam dan UPTD Jalan Wilayah III Sumbar, melakukan pendataan dan asesmen, survei bersama pemangku kepentingan, serta memasang rambu-rambu peringatan di lokasi.
Penanganan itu, kata Abdul, melibatkan BPBD Agam, Dinas PUTR n Agam, UPTD Jalan Wilayah III Sumbar, Polri, Dinas Perhubungan Agam, warga, serta dihadiri Anggota DPRD Sumbar, Nofrizon.
“Kondisi hari ini di lokasi menunjukkan jalan masih dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Meski demikian, pengguna jalan diminta memperhatikan kondisi muatan dan ukuran kendaraan saat melintasi kawasan tersebut,” ucapnya.
















