Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lebih.
“Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, sejak 20 Juni hingga 9 Juli 2025, untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan,” kata Iptu Rio.
Pihak kepolisian juga menggandeng Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban, yang saat ini mengalami trauma mendalam.
halaman 2 dari 2