Atas kejadian itu, kata Sutrisman, korban melaporkan pencurian itu ke Polsek Sungai Rumbai pada Sabtu (25/7/2026) pukul 13.30 WIB.
“Sebenarnya pelaku pernah mencuri tabung gas dan uang tunai di rumah korban. Tapi, korban memaafkan pelaku. Namun, pada kasus pencurian uang di dalam rekening bank, korban tidak mau memaafkan pelaku sehingga melaporkannya ke polsek,” ucap Sutrisman.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, kata Sutrisman, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Ipda Dandi Fernando, menangkap S yang sedang nongkrong di Pasar Sungai Rumbai pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 1.00 WIB.
“Saat pelaku diinterogasi polisi, kartu ATM orang lain yang diserahkan pelaku kepada korban juga merupakan kartu ATM curian,” ujar Sutrisman.
Sutrisman menambahkan bahwa pihaknya menjerat S dengan dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian biasa itu, katanya, S terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.















