Rabu, Mei 14, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Langgar Netralitas Pilkada, Tujuh ASN Pemko Pariaman Divonis Dua Bulan Penjara

Rendi Hakimi
Selasa, 3 Desember 2024 20:15
in Hukum & Kriminal
Sidang putusan perkara tindak pidana Pilkada di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (3/12).

Sidang putusan perkara tindak pidana Pilkada di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (3/12).


Kabarminang.com – Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis dua bulan penjara dan denda Rp1 juta kepada tujuh orang aparatur sipil negara (ASN) Pemko Pariaman atas kasus pidana pelanggaran netralitas dalam Pilkada. Vonis dijatuhkan hakim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (3/12).

Hakim memutuskan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 188 jo pasal 71 Undang-Undang Pilkada. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 5 bulan penjara,

Menanggapi putusan hakim, JPU Wendri Firisa, mengatakan bahwa pihaknya pikir-pikir dulu.

“Terkait dengan putusan tersebut kami selaku tim penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” kata Wendri.

Wendri menyampaikan, tindak pidana Pilkada termasuk tindak pidana yang menarik perhatian dan merupakan perkara penting. Pihaknya serius menanganinya dan harus berkoordinasi dengan pimpinan.

“Keputusan dari hakim memang lebih rendah dari tuntutan dan ini yang akan kita sampaikan ke pimpinan untuk meminta petunjuk apakah kita menyatakan upaya hukum atau tidak,” ulas Wendri.

Sementara itu kuasa hukum para terdakwa bernama Syusvidalastri mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding.

“Kami akan mengajukan banding karena dengan putusan tersebut sangat memberatkan klien kami. Kami bakal upayakan bagaimana agar klein kami tidak dipenjara, minimal bayar denda,” ujar Syusvidalastri.


Tags: ASN Pemko PariamanASN Pemko Pariaman Langgar Netralitas

Berita Terkait

Tiga Kurir 1,5 Kg Sabu-Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Terancam Hukuman Mati

Tiga Kurir 1,5 Kg Sabu-Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Terancam Hukuman Mati

13 Mei 2025
Curi Motor di Teras Rumah, Pemuda di Padang Terancam Hukuman 7 Tahun

Curi Motor di Teras Rumah, Pemuda di Padang Terancam Hukuman 7 Tahun

13 Mei 2025
Ayah Tiri yang Aniaya Anak Gadis hingga Tewas di Dharmasraya Diburu Polisi

Ayah Tiri yang Aniaya Anak Gadis hingga Tewas di Dharmasraya Diburu Polisi

13 Mei 2025

Pria di Pasaman Barat Ditangkap Polisi Terkait Kasus Curanmor

13 Mei 2025
Garap Lahan Pertanian di Hutan Lindung, 3 Warga Pesisir Selatan Jadi Tersangka, 50 Orang Menyusul

Garap Lahan Pertanian di Hutan Lindung, 3 Warga Pesisir Selatan Jadi Tersangka, 50 Orang Menyusul

12 Mei 2025
Polres Sawahlunto Tangkap Wanita Penipu Mobil di Batam Setelah Buron Tiga Tahun

Polres Sawahlunto Tangkap Wanita Penipu Mobil di Batam Setelah Buron Tiga Tahun

12 Mei 2025
Next Post
Pj Wali Kota Paparkan Capaian Payakumbuh di Peringatan Hari Bakti Pekerjaan Umum

Pj Wali Kota Paparkan Capaian Payakumbuh di Peringatan Hari Bakti Pekerjaan Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

9 Mei 2025

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

13 Mei 2025

Mantan Pejabat RSUP M Djamil Padang Diduga Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

Mantan Pejabat RSUP M Djamil Padang Diduga Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

7 Mei 2025

Pemuda Asal Sumbar Meninggal Saat Kapal Wisata Karam di Bengkulu, Korban Sementara 7 Penumpang

Pemuda Asal Sumbar Meninggal Saat Kapal Wisata Karam di Bengkulu, Korban Sementara 7 Penumpang

12 Mei 2025

Diduga Perkosa Gadis Remaja, Dua Pemuda di Padang Pariaman Ditangkap

Polisi Lepaskan Tersangka Pencabul Remaja Disabilitas di Padang Pariaman

10 Mei 2025

Janda Muda di Sijunjung Melahirkan di Tepi Sungai dan Buang Bayinya Gegara Malu

Janda Muda di Sijunjung Melahirkan di Tepi Sungai dan Buang Bayinya Gegara Malu

11 Mei 2025

Suami Istri yang Cabuli Remaja hingga Hamil 5 Bulan di Dharmasraya Ditangkap

Suami Istri yang Cabuli Remaja hingga Hamil 5 Bulan di Dharmasraya Ditangkap

30 April 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.