Rabu, April 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Langgar Netralitas Pilkada, Tujuh ASN Pemko Pariaman Divonis Dua Bulan Penjara

Rendi Hakimi
Selasa, 3 Desember 2024 20:15
in Hukum & Kriminal
Sidang putusan perkara tindak pidana Pilkada di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (3/12).

Sidang putusan perkara tindak pidana Pilkada di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (3/12).


Kabarminang.com – Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis dua bulan penjara dan denda Rp1 juta kepada tujuh orang aparatur sipil negara (ASN) Pemko Pariaman atas kasus pidana pelanggaran netralitas dalam Pilkada. Vonis dijatuhkan hakim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (3/12).

Hakim memutuskan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 188 jo pasal 71 Undang-Undang Pilkada. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 5 bulan penjara,

Menanggapi putusan hakim, JPU Wendri Firisa, mengatakan bahwa pihaknya pikir-pikir dulu.

“Terkait dengan putusan tersebut kami selaku tim penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” kata Wendri.

Wendri menyampaikan, tindak pidana Pilkada termasuk tindak pidana yang menarik perhatian dan merupakan perkara penting. Pihaknya serius menanganinya dan harus berkoordinasi dengan pimpinan.

“Keputusan dari hakim memang lebih rendah dari tuntutan dan ini yang akan kita sampaikan ke pimpinan untuk meminta petunjuk apakah kita menyatakan upaya hukum atau tidak,” ulas Wendri.

Sementara itu kuasa hukum para terdakwa bernama Syusvidalastri mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding.

“Kami akan mengajukan banding karena dengan putusan tersebut sangat memberatkan klien kami. Kami bakal upayakan bagaimana agar klein kami tidak dipenjara, minimal bayar denda,” ujar Syusvidalastri.


Tags: ASN Pemko PariamanASN Pemko Pariaman Langgar Netralitas

Berita Terkait

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Pria Ditangkap

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Pria Ditangkap

15 April 2026
Aksi Pencurian Menyasar Sekolah di Pariaman, Polisi Lakukan Penyelidikan

Aksi Pencurian Menyasar Sekolah di Pariaman, Polisi Lakukan Penyelidikan

14 April 2026
Sakit Hati Upah Rp8 Juta, Pria Ini Habisi Pensiunan ASN di Kebun Sawit

Sakit Hati Upah Rp8 Juta, Pria Ini Habisi Pensiunan ASN di Kebun Sawit

13 April 2026
Polisi Datang, Penambang Kabur: Jejak Tambang Emas Ilegal di Solok Terbongkar

Polisi Datang, Penambang Kabur: Jejak Tambang Emas Ilegal di Solok Terbongkar

13 April 2026
Polisi Tangkap 2 Pemakai dan 1 Pengedar Sabu-Sabu di Tanah Datar

Polisi Tangkap 2 Pemakai dan 1 Pengedar Sabu-Sabu di Tanah Datar

13 April 2026
20 Unit Talempong SMA 1 Pariaman Raib, Polisi Lakukan Penyelidikan

20 Unit Talempong SMA 1 Pariaman Raib, Polisi Lakukan Penyelidikan

13 April 2026
Next Post
Pj Wali Kota Paparkan Capaian Payakumbuh di Peringatan Hari Bakti Pekerjaan Umum

Pj Wali Kota Paparkan Capaian Payakumbuh di Peringatan Hari Bakti Pekerjaan Umum

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

11 April 2026

Tulisan Diduga Pesan Terakhir Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Ditemukan Tewas di Kosan

Tulisan Diduga Pesan Terakhir Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Ditemukan Tewas di Kosan

11 April 2026

BEM Kritik Sumbangan Dana Wakaf Unand, Kampus Beri Penjelasan

UniRank Rilis 20 Universitas Terbaik Indonesia 2026, Ini Posisi UNAND dan UNP

13 April 2026

Pemilik Kos Ungkap Detik-Detik Penemuan Mahasiswa Tewas di Kamar Kos di Padang

Pemilik Kos Ungkap Detik-Detik Penemuan Mahasiswa Tewas di Kamar Kos di Padang

11 April 2026

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

12 April 2026

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

Ini Jurusan Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Tewas Gantung Diri di Kosan

11 April 2026

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

11 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.