“Operasi itu tidak bisa dilakukan sekarang dan harus menunggu tante sadar dahulu kalau tidak akan membahayakan tante.” Kata Windi kepada Sumbarkita pada Jumat (6/11/2026).
Di tengah kondisi korban yang masih membutuhkan penanganan medis, kata Windi, keluarga menghadapi persoalan biaya pengobatan. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima keluarga, biaya perawatan korban tidak ditanggung Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan. Menurut informasi yang diterima keluarga, katanya, hal tersebut berkaitan dengan status kendaraan odong-odong yang merupakan angkutan tidak resmi dan telah dimodifikasi. Selain itu, kecelakaan yang terjadi merupakan kecelakaan tunggal.
Windi mengatakan bahwa hal itu menjadi beban tersendiri bagi keluarga korban. Ia menyebut bahwa suami korban sehari-hari bekerja sebagai penjual sayur, sedangkan anaknya masih duduk di bangku SMP.
Windi menginformasikan bahwa korban awalnya dibawa ke RSUD M. Zein, Painan, setelah kecelakaan pada Minggu (1/11/2026) pagi. Setelah itu, korban dirujuk ke RS Yos Sudarso, Padang.
“Tante tiba di RS Yos Sudarso sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah itu, tante dirujuk ke RSUP Dr. M. Djamil Padang dan tiba pukul 21.00 WIB,” ucap Windi kepada Sumbarkita pada Senin (2/11/2026).
Perihal tidak ditanggungnya biaya pengobatan korban oleh Jasa Raharja, Donni Martadian, Pejabat Jasa Raharja Pesisir Selatan, menjelaskan bahwa jaminan kecelakaan hanya diberikan untuk angkutan penumpang umum resmi.
“Kecelakaan tunggal yang dijamin oleh Jasa Raharja hanya untuk angkutan penumpang umum resmi. Di luar itu tidak terjamin oleh Jasa Raharja,” ucap Donni.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan, AKP Andri Perkasa, mengatakan bahwa dua korban lain kecelakaan itu, Emidawati (57 tahun) dan Lenida Erlima (43 tahun), hanya mengalami luka ringan. Ia menyebut bahwa kedua warga Kampung Muara Pandan itu sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.


















