Sabtu, Mei 2, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Korban 1.200 Jiwa, Kenapa Bencana Sumatera Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?

Redaksi
Senin, 8 Desember 2025 14:05
in Nasional
Puing-puing dan kendaraan berserakan usai banjir bandang menerjang Aceh Tamiang. (AP Photo/Binsar Bakkar).

Puing-puing dan kendaraan berserakan usai banjir bandang menerjang Aceh Tamiang. (AP Photo/Binsar Bakkar).


Kabarminang – Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir 2025 menimbulkan dampak kemanusiaan besar. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sedikitnya sekitar 1.200 orang meninggal dunia dan hilang, dengan kerusakan permukiman mencapai 156 ribu rumah di 52 kabupaten/kota terdampak.

Berdasarkan dashboard resmi BNPB yang diperbarui pada 8 Desember 2025, jumlah korban meninggal dunia tercatat 950 jiwa, sementara 274 orang dinyatakan hilang. Selain itu, sekitar 5.000 warga mengalami luka-luka akibat bencana.

Dampak bencana tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Namun hingga kini, pemerintah belum menetapkan bencana di Sumatera sebagai bencana nasional.

Lantas, apa sebenarnya kriteria penetapan bencana nasional?

Tidak Semua Bencana Jadi Bencana Nasional

Besarnya jumlah korban jiwa, kerusakan infrastruktur, hingga kerugian harta benda tidak otomatis membuat suatu peristiwa ditetapkan sebagai bencana nasional. Penetapan status tersebut memiliki dasar hukum dan prosedur khusus.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.

Pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa status dan tingkat bencana nasional maupun daerah ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, meliputi:

  • jumlah korban,
  • kerugian harta benda,
  • kerusakan prasarana dan sarana,
  • cakupan luas wilayah terdampak,
  • serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status bencana tersebut diatur melalui Peraturan Presiden, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 7 ayat (3).

Peran BNPB dan Pemerintah Pusat

Dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, disebutkan bahwa Kepala BNPB dapat menyelenggarakan penanggulangan bencana dalam kondisi tertentu, setelah mendapat keputusan rapat koordinasi antar kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Menko terkait.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: banjir acehBanjir Bandangbanjir sumbarBanjir Sumutbencana nasionalbencana sumateraBNPBkriteria bencana nasionalLongsorpenanggulangan bencanaperpres 17 2018status bencana nasionalUU 24/2007

Berita Terkait

Bansos Mei 2026 Cair, Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga Beras 10 Kg

Bansos Mei 2026 Cair, Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga Beras 10 Kg

2 Mei 2026
“Tidak!” Jawaban Buruh ke Prabowo soal MBG Viral di Medsos

“Tidak!” Jawaban Buruh ke Prabowo soal MBG Viral di Medsos

1 Mei 2026
Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2026? Ini Kata Kepala BKN

Peluang CPNS 2026 untuk Lulusan SMA Diprediksi Makin Terbuka, Ini Faktornya

1 Mei 2026
Putra Bukittinggi Hasan Nasbi Kembali ke Istana, Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Komunikasi

Putra Bukittinggi Hasan Nasbi Kembali ke Istana, Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Komunikasi

27 April 2026
Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih 2026 Keluar Hari Ini, Ini Cara Ceknya

Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih 2026 Keluar Hari Ini, Ini Cara Ceknya

26 April 2026
Siap-Siap! Pemerintah Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2026

Defisit Capai Rp30 Triliun, Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik Tahun Ini

26 April 2026
Next Post
Pemulihan Pascabencana Dipacu, Kerusakan di Padang Panjang Tembus Rp80,4 M

Pemulihan Pascabencana Dipacu, Kerusakan di Padang Panjang Tembus Rp80,4 M

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Berbuat Mesum, Dua Guru PPPK di Pesisir Selatan Dipecat, Videonya Tersebar

Berbuat Mesum, Dua Guru PPPK di Pesisir Selatan Dipecat, Videonya Tersebar

1 Mei 2026

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

26 April 2026

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Anak 14 Tahun di Agam Alami Trauma, Diduga Disetubuhi Ayah Tiri Oknum Polri

30 April 2026

Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

30 April 2026

Sigra Tabrak Honda Beat di Kota Solok, Pengendara Patah Kaki dan Tangan

Sigra Tabrak Honda Beat di Kota Solok, Pengendara Patah Kaki dan Tangan

30 April 2026

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

25 April 2026

Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami, Polisi di Agam Dilaporkan ke Propam

Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami, Polisi di Agam Dilaporkan ke Propam

29 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.