Sabtu, Mei 2, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Korban 1.200 Jiwa, Kenapa Bencana Sumatera Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?

Redaksi
Senin, 8 Desember 2025 14:05
in Nasional
Puing-puing dan kendaraan berserakan usai banjir bandang menerjang Aceh Tamiang. (AP Photo/Binsar Bakkar).

Puing-puing dan kendaraan berserakan usai banjir bandang menerjang Aceh Tamiang. (AP Photo/Binsar Bakkar).


Secara umum, bencana nasional didefinisikan sebagai bencana dengan skala dan dampak sangat luas, sehingga melampaui kemampuan pemerintah daerah provinsi untuk menanganinya secara mandiri.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana nasional dilakukan ketika terdapat kondisi:

  • potensi bencana tingkat maksimum,
  • evakuasi atau pengungsian dalam skala besar,
  • lumpuhnya fungsi layanan publik,
  • serta dampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Tingkatan Status Darurat Bencana

Berdasarkan pedoman BNPB, keadaan darurat bencana dibagi ke dalam tiga tingkatan, yaitu:

  1. Keadaan darurat bencana kabupaten/kota,
  2. Keadaan darurat bencana provinsi,
  3. Keadaan darurat bencana nasional.

Perbedaan ketiganya terletak pada skala dampak bencana dan kemampuan pemerintah daerah dalam menangani kondisi tersebut secara mandiri.

Siapa yang Berwenang Menetapkan Bencana Nasional?

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah dalam menetapkan status darurat bencana.

Pada Pasal 51 ayat (1) disebutkan bahwa penetapan status darurat bencana dilakukan sesuai dengan skala bencana.
Kemudian pada ayat (2) dijelaskan:

  • skala nasional ditetapkan oleh Presiden,
  • skala provinsi oleh Gubernur,
  • skala kabupaten/kota oleh Bupati atau Wali Kota.

Dengan demikian, satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan status bencana nasional adalah Presiden.


halaman 2 dari 3
Prev123Selanjutnya
Tags: banjir acehBanjir Bandangbanjir sumbarBanjir Sumutbencana nasionalbencana sumateraBNPBkriteria bencana nasionalLongsorpenanggulangan bencanaperpres 17 2018status bencana nasionalUU 24/2007

Berita Terkait

Bansos Mei 2026 Cair, Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga Beras 10 Kg

Bansos Mei 2026 Cair, Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga Beras 10 Kg

2 Mei 2026
“Tidak!” Jawaban Buruh ke Prabowo soal MBG Viral di Medsos

“Tidak!” Jawaban Buruh ke Prabowo soal MBG Viral di Medsos

1 Mei 2026
Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2026? Ini Kata Kepala BKN

Peluang CPNS 2026 untuk Lulusan SMA Diprediksi Makin Terbuka, Ini Faktornya

1 Mei 2026
Putra Bukittinggi Hasan Nasbi Kembali ke Istana, Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Komunikasi

Putra Bukittinggi Hasan Nasbi Kembali ke Istana, Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Komunikasi

27 April 2026
Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih 2026 Keluar Hari Ini, Ini Cara Ceknya

Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih 2026 Keluar Hari Ini, Ini Cara Ceknya

26 April 2026
Siap-Siap! Pemerintah Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2026

Defisit Capai Rp30 Triliun, Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik Tahun Ini

26 April 2026
Next Post
Pemulihan Pascabencana Dipacu, Kerusakan di Padang Panjang Tembus Rp80,4 M

Pemulihan Pascabencana Dipacu, Kerusakan di Padang Panjang Tembus Rp80,4 M

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Berbuat Mesum, Dua Guru PPPK di Pesisir Selatan Dipecat, Videonya Tersebar

Berbuat Mesum, Dua Guru PPPK di Pesisir Selatan Dipecat, Videonya Tersebar

1 Mei 2026

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

26 April 2026

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Anak 14 Tahun di Agam Alami Trauma, Diduga Disetubuhi Ayah Tiri Oknum Polri

30 April 2026

Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

30 April 2026

Sigra Tabrak Honda Beat di Kota Solok, Pengendara Patah Kaki dan Tangan

Sigra Tabrak Honda Beat di Kota Solok, Pengendara Patah Kaki dan Tangan

30 April 2026

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

25 April 2026

Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami, Polisi di Agam Dilaporkan ke Propam

Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami, Polisi di Agam Dilaporkan ke Propam

29 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.