Kabarminang – Pemerintah menyiapkan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada sekitar 50 juta warga yang masuk kelompok masyarakat termiskin. Bantuan tersebut nantinya disalurkan langsung ke rekening penerima.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan rekening bagi penerima bansos akan dibuatkan pemerintah. Penyaluran dijadwalkan mulai dilakukan pada kuartal I 2027.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi digital sistem perlindungan sosial pemerintah. Sistem digitalisasi bansos itu direncanakan mulai diluncurkan pada Oktober 2026.
Luhut mengatakan pemerintah akan mengubah pola pemberian subsidi dari subsidi produk menjadi bantuan yang diberikan langsung kepada masyarakat melalui rekening bank.
“Nanti kita tidak subsidi produk lagi, tapi subsidi langsung diberikan pada rakyat ke bank account dari rakyat, itu arahan Presiden. Nah dengan begitu membawa keadilan ya, memberi keadilan kepada masyarakat kita. Masyarakat termiskin yang ada tadi 50 juta ya, 50 juta itu sudah pasti akan diberikan,” kata Luhut dalam konferensi pers di kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026), dilansir dari detik.com
Terkait anggaran, Luhut menyebut sumber pendanaan bansos berasal dari berbagai penghematan yang dilakukan pemerintah. Salah satunya melalui penerapan digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan.
Menurut perhitungan pemerintah, penghematan dari digitalisasi berpotensi mencapai Rp1.200 triliun.
“Dan tadi pertanyaannya dari mana uangnya? Ya nanti saya kira fiskal kemarin Presiden dengan penghematan digitalisasi yang kami hitung bisa mencapai Rp1.200 triliun, itu angka itu bisa akan turun ke bawah,” ujar Luhut.
Luhut juga menjelaskan bahwa sekitar 50 juta penerima bansos tersebut berasal dari kelompok desil 1 hingga 5. Pemerintah saat ini masih melakukan perbaikan data untuk memastikan pengelompokan penerima bantuan semakin akurat.
“Saya kira desil 1 sampai sampai 5, desil 1 sampai 5,” katanya.
Dalam sistem baru tersebut, pemerintah membangun sistem perlindungan sosial digital berbasis Digital Public Infrastructure (DPI). Sistem ini mengintegrasikan identitas digital, pertukaran data antarinstansi, serta mekanisme pembayaran digital.
Verifikasi penerima bansos nantinya dilakukan menggunakan biometrik wajah yang terhubung dengan data kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Masyarakat juga nantinya dapat mengecek maupun mengajukan bantuan sosial secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui portal resmi pemerintah.
Kelayakan penerima akan diverifikasi berdasarkan data lintas instansi, termasuk informasi kepemilikan kendaraan dan status aparatur sipil negara (ASN).
















