Kabarminang — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis bukanlah kodrat yang permanen, melainkan kelainan yang harus disembuhkan dan penyimpangan yang wajib diluruskan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa penyimpangan tersebut jika sudah dilakukan dalam bentuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah masuk kategori kejahatan. Karena itu, ia menegaskan bahwa pelaku kejahatan tersebut harus ditindak secara tegas dan tidak boleh ditoleransi.
Namun, ia menekankan bahwa orientasi seksual bisa diobati melalui pendekatan komprehensif, baik secara medis, psikologis, maupun spiritual.
“Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat,” kata Niam sebagaimana dikutip dari MUI Digital di Jakarta pada Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, ketetapan ini didasarkan pada fatwa resmi MUI yang menyatakan bahwa hubungan seksual yang sah dan dibenarkan secara syar’i hanyalah yang dilakukan oleh pasangan lelaki dan wanita berdasarkan ikatan pernikahan yang sah. Di luar ikatan tersebut, termasuk aktivitas homoseksual dan sodomi, katanya, hukumnya ialah haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah).
Keputusan resmi tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Fatwa tersebut ditandatangani pada 31 Desember 2014 di Jakarta oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.
Oleh karena itu, MUI merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengambil peran aktif dalam melakukan langkah-langkah kuratif dan preventif secara meluas. MUI meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan hukum yang tegas, tetapi juga mengobati bagi penderita kelainan tersebut.
Meski begitu, Niam menegaskan bahwa pelaku dan pengkampanye LGBT harus ditindak pidana secara tegas yang lebih berat daripada delik perzinahan.
“Pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat. Langkah ini harus dibarengi dengan penyediaan layanan rehabilitasi yang memadai bagi para penderita kalainan, serta didukung oleh sosialisasi masif mengenai bahaya penyimpangan seksual,” kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu.
Melalui pendekatan rehabilitasi dan edukasi itu, MUI berharap masyarakat dan negara dapat bersinergi untuk merangkul serta menyembuhkan mereka yang memiliki orientasi seksual menyimpang, demi menjaga harkat, martabat, dan nilai-nilai luhur kemanusiaan di Indonesia.
















