Kabarminang — Raditya Arya Saswin, anak anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Beny Saswin Nasrun, mencabut seluruh pernyataannya di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) yang sempat menuding adanya kejanggalan dalam proses hukum ayahnya. Ia menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terbuka itu menyusul kegaduhan publik serta persepsi negatif yang sempat menyudutkan Kejakasaan Negeri (Kejari) Padang.
“Saya menyatakan mencabut seluruh ucapan keliru yang saya sampaikan kepada awak media di BIM beberapa hari lalu. Saat itu psikologi saya tertekan dan sedih melihat ayah saya dijemput petugas sehingga saya tidak mampu mengendalikan emosi dengan baik,” ujar Raditya di depan awak media di Padang pada Minggu (21/6/2026).
Raditya mengakui bahwa tudingan spontan mengenai adanya “permainan” antara Kepala Kejari Padang, Koswara, dan Direktur Utama PT Benal Ichsan Persada, perusahaan swasta mitra ayahnya, merupakan kekhilafan besar. Ia menegaskan bahwa tidak ada maksud sengaja untuk mengintervensi atau merusak reputasi lembaga kejaksaan yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi senilai Rp34 miliar tersebut.
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Koswara selaku Kajari Padang beserta seluruh jajarannya atas dampak ucapan saya. Permohonan maaf ini juga saya sampaikan kepada Direktur Utama PT Benal Ichsan Persada atas kesalahpahaman yang terjadi,” ucap Raditya.
Melalui klarifikasi terbaru itu, Raditya meluruskan beberapa poin pembelaan yang sempat ia gaungkan sebelumnya mengenai operasional PT Benal Ichsan Persada. Ia menyatakan bahwa surat pernyataan itu dibuat secara sadar, penuh tanggung jawab, dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun untuk mengembalikan situasi kondusif.
“Dulu saya sempat menyampaikan bahwa perusahaan telah melunasi sisa utang Rp25,5 miliar melalui restrukturisasi perbankan dan menganggap kasus ini murni ranah perdata perbankan. Namun, kini kami menyerahkan sepenuhnya pemisahan materi hukum tersebut kepada proses persidangan yang sah,” tutur Raditya lagi.
Ia juga sempat mengkritik status daftar pencarian orang (DPO) ayahnya dengan alasan bahwa ayahnya tetap beraktivitas normal di rumah seperti mengantar anak sekolah. Atas pernyataan yang terkesan menyalahkan prosedur pelacakan tim kejaksaan tersebut, ia kini memilih untuk bersikap lebih objektif dan menghormati langkah hukum.
“Kami sekeluarga kini hanya berharap agar proses penegakan hukum terhadap orang tua kami dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Semoga hukum memberikan kepastian yang jelas bagi semua pihak sesuai aturan undang-undang,” ucap Raditya.
















