Kasus yang menjerat Beny Saswin Nasrun bermula dari dugaan manipulasi agunan fiktif dan penyalahgunaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) serta bank garansi di BNI. Berdasarkan hasil audit BPKP, dugaan korupsi pendistribusian semen tersebut ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp34 miliar.
Setelah sempat mangkir dari tiga kali panggilan penyidik sejak Desember 2025, Beny dimasukkan ke dalam DPO pada 22 Januari 2026. Pelarian politisi tersebut akhirnya berakhir setelah Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Beny sebagai tersangka di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/2026) malam.
















