Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di Depan SPBU Bawan, Jorong Puduang, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Agam, Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 2.30 WIB karena diduga membawa sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Iptu Irfan Leo Dinata, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial BP (28 tahun), warga Alahan Jambu, Jorong Muaro Kandang Putuih, Nagari Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan, Agam.
Perihal penangkapan BP, Leo menceritakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa BP membeli sabu-sabu di Kecamatan Kinali, Pasaman Barat. Setelah itu, pihaknya mengintai BP, lalu mencegatnya di depan SPBU Bawan.
Kemudian, pihaknya memanggil dua warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan BP. Dalam penggeledahan, kata Leo, pihaknya menemukan dua paket sedang sabu-sabu seberat 13 gram.
“Dia mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya dan baru ia beli dari seorang bandar di Kinali. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Pasaman Barat untuk memburu bandar itu karena wilayah hukumnya bukan wilayah hukum kami,” ucap Leo pada Rabu (5/8/2026).
Leo menginformasikan bahwa dua paket sabu-sabu itu dibungkus dengan plastik klip bening di dalam tisu yang dibungkus lakban cokelat dan dibungkus plastik klip bening. Selain itu, pihaknya menemukan barang bukti lain berupa dua buah kaca pireks bening, sebuah korek api merah, lima plastic klip bening, sehelai celana katun pendek merek MC Hugo, dan sebuah ponsel Oppo silver. Pihaknya juga menyita sepeda motor BP, Honda Vario hitam, yang digunakan untuk menjemput sabu-sabu tersebut.
Berdasarkan barang bukti sabu-sabu sebanyak itu, kata Leo, pihaknya mengategorikan BP sebagai terduga pengedar sabu-sabu. Di sisi lain, ata Leo, BP pun mengaku bahwa ia akan mengedarkan sabu-sabu itu di Agam.
Karena barang buktinya di atas lima gram, kata Leo, pihaknya akan menjerat BP dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia menyebut bahwa BP terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal yang akan dikenakan kepadanya.















