Kabarminang – Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin, membantah keterlibatannya dalam dugaan penyelewengan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan IV Koto Aur Malintang yang saat ini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Pariaman.
Azwar menegaskan, pemanggilannya oleh penyidik kejaksaan pada Rabu (20/5/2026) hanya dalam rangka memberikan keterangan sebagai mantan Ketua Tim Verifikasi dan Inventarisasi Aset PNPM pada tahun 2014.
Ia menyebut tim yang pernah dipimpinnya bersifat ad hoc dan dibentuk melalui Musyawarah Antar Nagari (MAN) untuk mendata serta menginventarisasi aset program PNPM yang saat itu akan berakhir.
“Tim aset tersebut dibentuk melalui Musyawarah Antar Nagari yang difasilitasi pihak kecamatan. Tim ini bersifat ad hoc dan bertugas mendata seluruh aset untuk diinventarisir. Itu tugas saya waktu tahun 2014,” ujar Azwar, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, saat program PNPM Mandiri Perdesaan akan berakhir, seluruh aset program diwajibkan didata dan diinventarisasi sebagai aset masyarakat di Kecamatan IV Koto Aur Malintang.
Menurutnya, setelah proses inventarisasi selesai dilakukan, seluruh hasil pendataan aset diserahkan kepada forum Musyawarah Antar Nagari untuk disepakati bersama. Dengan demikian, tugas tim inventarisasi aset dinyatakan selesai.
Azwar membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penggelapan maupun penyelewengan dana eks PNPM tersebut. Ia menegaskan bukan bagian dari pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK).
“Di mana saya terlibat dalam penggelapan dan penyelewengan dana? Saya bukan pengurus UPK,” katanya.
















