Ia juga menekankan bahwa kapasitas dirinya saat dipanggil Kejari Pariaman hanya sebagai pihak yang dimintai klarifikasi terkait tugas inventarisasi aset yang pernah dijalankannya.
“Terkait pemberitaan yang berkembang seolah-olah saya aktor atau terlibat dalam penyelewengan, itu tidak masuk akal. Saya sebagai tim aset tidak memiliki kewenangan terhadap dana maupun anggaran. Yang memiliki kewenangan terkait pengelolaan aset dan administrasi program adalah pihak UPK,” ujarnya.
Azwar menilai sebagian pemberitaan media terlalu dini menarik kesimpulan dan berpotensi menggiring opini publik sebelum adanya kepastian hukum.
“Saya melihat persoalan ini media terlalu dini menyimpulkan dan menggiring opini publik,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Angia Yusran, menegaskan perkara dugaan penyelewengan dana eks PNPM tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal.
“Perkaranya sendiri masih dalam tahap penyelidikan,” kata Angia.
Menurutnya, tim jaksa masih melakukan pendalaman melalui proses pengumpulan data dan keterangan sehingga substansi materi pemeriksaan belum dapat disampaikan kepada publik. Ia juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pariaman, Yoki Eka Rise. Ia menyebut agenda pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih berada pada tahap Pengumpulan Data dan Keterangan (Puldaket).
“Saat ini agendanya masih Puldaket. Status orang-orang yang diperiksa hari ini masih bersifat klarifikasi. Kami membutuhkan keterangan mereka untuk menyelidiki lebih jauh apakah ada unsur pidana dalam perkara ini atau tidak,” jelas Yoki.
Sebelumnya, Kejari Pariaman memeriksa enam orang terkait penyelidikan dugaan penyelewengan dana eks PNPM Mandiri Perdesaan periode 2014–2015 di Kecamatan IV Koto Aur Malintang. Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat pada Januari 2026 terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana publik tersebut.
















