Kabarminang — Masyarakat Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menolak penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan andesit untuk PT Dayan Bumi Artha yang diterbitkan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, pada Desember 2025. Warga menilai izin tersebut diterbitkan tanpa mengakomodasi aspirasi masyarakat yang terdampak.
Salah seorang warga Nagari Kasang, Yosni Boti, mengatakan, penolakan terhadap tambang juga didasari kondisi wilayah di sekitar lokasi tambang sebagai kawasan langganan banjir.
“Daerah di sekitar kawasan tambang merupakan daerah yang terparah terdampak bencana di Kabupaten Padang Pariaman pada rentetan bencana akhir 2025. Tapi apa hasilnya? Dengan beraninya Gubernur Sumatera Barat memberikan izin untuk tambang andesit ini. Dia tidak memikirkan bagaimana masyarakatnya nanti,” ujarnya kepada sumbarkita di Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Jumat (26/6).
Yosni meminta Gubernur Sumatera Barat segera mencabut izin tambang yang telah diterbitkan.
“Harapan kami kepada Gubernur, tolonglah cabut secepatnya surat izin tersebut. Karena tangan beliau yang mencoret-coret, tangan beliau juga nanti akan membersihkannya,” katanya.
Ia juga mengaku kecewa atas keputusan Mahyeldi menerbitkan izin tambang tersebut. Menurutnya, masyarakat Nagari Kasang sebelumnya memberikan dukungan suara yang besar kepada Mahyeldi pada pemilihan gubernur.
“Kalau dikatakan kami masyarakat Nagari Kasang sangat menyesal telah memilih Gubernur Sumatera Barat, yaitu Bapak Mahyeldi, yang kami percayakan memperoleh suara terbanyak di nagari kami. Tapi karena perbuatan beliau, kami masyarakat Nagari Kasang sangat menyesal telah memilih dia,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, yang menurutnya belum mendengar aspirasi masyarakat yang menolak keberadaan tambang tersebut. Ia menyebut dampak kerusakan lingkungan telah dirasakan masyarakat, di antaranya hilangnya lahan pertanian dan tanaman yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
















