“Sawah yang sudah habis beberapa hektare. Tanaman-tanaman sudah banyak yang hancur, yang merupakan mata pencaharian ekonomi masyarakat. Sekarang sudah tidak ada lagi,” katanya.
Ia mengaku khawatir kondisi lingkungan yang terus mengalami kerusakan akan berdampak terhadap masa depan anak-anak di Nagari Kasang.
“Yang merasakan dampaknya adalah kami sebagai kaum perempuan. Kami merasakan bagaimana anak-anak kami nantinya kalau seandainya nagari kami hancur, dengan apa anak-anak kami ini hidup nanti, untuk melanjutkan pendidikannya, kehidupannya,” ujarnya.
Diketahui, polemik ini telah bergulir sejak terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT Dayan Bumi Artha pada Desember 2025. Sebelumnya, pada Maret 2026, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, juga telah melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk meminta peninjauan kembali izin tambang batu andesit milik PT Dayan Bumi Artha di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui kelanjutan izin tambang tersebut. Tim Sumbarkita masih berupaya meminta keterangan kepada pihak terkait, begitu juga kepada pihak PT Dayan Bumi Artha. Informasi selanjutnya akan disampaikan pada pemberitaan berikutnya.
















