Kamis, Mei 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Saksi Diperiksa, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati?

Habil Ramanda
Jumat, 29 November 2024 14:46
in Hukum & Kriminal

Kabarminang.com – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar, polisi yang menembak mati rekannya, AKP Ryanto Ulil Anshar di Polres Solok Selatan.

Sidang etik tersebut digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, (26/11) lalu.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengonfirmasi bahwa usai sidang etik, tersangka langsung dibawa ke Polda Sumbar untuk proses penyidikan lanjutan.

Menurut Dwi, proses di Propam Polri telah selesai, dan saat ini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar. Penahanan tersangka juga dilakukan di Polda Sumbar.

“Setelah sidang KKEP di Mabes Polri, keesokan harinya tersangka langsung dibawa ke Polda Sumbar untuk melanjutkan proses penyidikan,” ujar Dwi di Mapolda Sumbar, Jumat (29/11).

Saat ditanya mengenai perkembangan penyidikan, Kombes Dwi menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.

“Terkait saksi-saksi yang diperiksa, nanti akan kami sampaikan setelah semuanya terkonsolidasi dengan Berkas Keterangan Perkara (BKP),” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa ancaman hukuman untuk kasus ini sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati. Dia juga menjelaskan penyelesaian sidang etik dalam waktu kurang dari 7 hari menunjukkan komitmen Kapolda Sumbar terhadap kasus ini.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya

Berita Terkait

Curi Kabel Listrik di Basko City Mall, Pemuda di Padang Diringkus Polisi

Curi Kabel Listrik di Basko City Mall, Pemuda di Padang Diringkus Polisi

21 Mei 2025
Intip dan Rekam Wanita di Kamar Mandi, Pemuda di Padang Dilaporkan ke Polisi

Intip dan Rekam Wanita di Kamar Mandi, Pemuda di Padang Dilaporkan ke Polisi

21 Mei 2025
Tega! Pria 24 Tahun di Padang Cabuli Keponakan, Terancam 15 Tahun Penjara

Tega! Pria 24 Tahun di Padang Cabuli Keponakan, Terancam 15 Tahun Penjara

21 Mei 2025
Keluarga Korban Dugaan Pelecehan di SMA Negeri 1 Sungai Geringging Laporkan Kasus ke Dinas Pendidikan dan Komnas HAM

Keluarga Korban Dugaan Pelecehan di SMA Negeri 1 Sungai Geringging Laporkan Kasus ke Dinas Pendidikan dan Komnas HAM

20 Mei 2025
Terungkap Modus Licik Oknum TU Lecehkan Siswi SMA di Padang Pariaman, Terancam 15 Tahun Penjara

Terungkap Modus Licik Oknum TU Lecehkan Siswi SMA di Padang Pariaman, Terancam 15 Tahun Penjara

20 Mei 2025
Oknum TU SMA di Padang Pariaman Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Pelecehan Siswi

Oknum TU SMA di Padang Pariaman Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Pelecehan Siswi

20 Mei 2025
Next Post
Geger Dugaan Politik Uang di Pilkada Payakumbuh, Paslon Terlibat Bisa Didiskualifikasi

Geger Dugaan Politik Uang di Pilkada Payakumbuh, Paslon Terlibat Bisa Didiskualifikasi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

16 Mei 2025

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

17 Mei 2025

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

17 Mei 2025

Ditahan Persik 1-1, Langkah Semen Padang Tertunda Bertahan di Liga 1

Ini Syarat Semen Padang Selamat dari Degradasi Liga 1 2024/2025

19 Mei 2025

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

9 Mei 2025

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

13 Mei 2025

Penjelasan Singkat Tentang Danantara, Kelebihan dan Kekurangannya

Penjelasan Singkat Tentang Danantara, Kelebihan dan Kekurangannya

24 Februari 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.