Senin, Februari 9, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Saksi Diperiksa, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati?

Habil Ramanda
Jumat, 29 November 2024 14:46
in Hukum & Kriminal

Kabarminang.com – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar, polisi yang menembak mati rekannya, AKP Ryanto Ulil Anshar di Polres Solok Selatan.

Sidang etik tersebut digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, (26/11) lalu.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengonfirmasi bahwa usai sidang etik, tersangka langsung dibawa ke Polda Sumbar untuk proses penyidikan lanjutan.

Menurut Dwi, proses di Propam Polri telah selesai, dan saat ini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar. Penahanan tersangka juga dilakukan di Polda Sumbar.

“Setelah sidang KKEP di Mabes Polri, keesokan harinya tersangka langsung dibawa ke Polda Sumbar untuk melanjutkan proses penyidikan,” ujar Dwi di Mapolda Sumbar, Jumat (29/11).

Saat ditanya mengenai perkembangan penyidikan, Kombes Dwi menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.

“Terkait saksi-saksi yang diperiksa, nanti akan kami sampaikan setelah semuanya terkonsolidasi dengan Berkas Keterangan Perkara (BKP),” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa ancaman hukuman untuk kasus ini sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati. Dia juga menjelaskan penyelesaian sidang etik dalam waktu kurang dari 7 hari menunjukkan komitmen Kapolda Sumbar terhadap kasus ini.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya

Berita Terkait

Selundupkan Hampir 8 Kg Sabu Lewat BIM, Empat Penumpang Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Selundupkan Hampir 8 Kg Sabu Lewat BIM, Empat Penumpang Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

9 Februari 2026
Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Siswi SMP di Padang Pariaman Hamil 5 Bulan, Diduga Disetubuhi Pria Kenalan Medsos

9 Februari 2026
Bawa 7 Kg Sabu-Sabu, 4 Pria Ditangkap di Bandara Internasional Minangkabau

Bawa 7 Kg Sabu-Sabu, 4 Pria Ditangkap di Bandara Internasional Minangkabau

9 Februari 2026
Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

9 Februari 2026
Hendak Edarkan 43 Kg Ganja di Sumbar, Pemuda 19 Tahun Terancam Hukuman Mati

Hendak Edarkan 43 Kg Ganja di Sumbar, Pemuda 19 Tahun Terancam Hukuman Mati

9 Februari 2026
Kontrakan di Padang Pariaman Jadi Gudang Transit Ganja, Polisi Sita 43 Kg

Kontrakan di Padang Pariaman Jadi Gudang Transit Ganja, Polisi Sita 43 Kg

9 Februari 2026
Next Post
Geger Dugaan Politik Uang di Pilkada Payakumbuh, Paslon Terlibat Bisa Didiskualifikasi

Geger Dugaan Politik Uang di Pilkada Payakumbuh, Paslon Terlibat Bisa Didiskualifikasi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

2 Februari 2026

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

5 Februari 2026

Gudang Sabu-Sabu di Bukittinggi Digerebek, 9,19 Kg Barang Bukti Disita

Gudang Sabu-Sabu di Bukittinggi Digerebek, 9,19 Kg Barang Bukti Disita

2 Februari 2026

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, Warga Resah

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, Warga Resah

4 Februari 2026

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

8 Februari 2026

Pemkab Dharmasraya Dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Tunggakan KPBU PJU Rp6,2 Miliar

Pemkab Dharmasraya Dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Tunggakan KPBU PJU Rp6,2 Miliar

5 Februari 2026

Berbuat Mesum di Kontrakan, 2 Pria Homoseksual di Pariaman Digerebek

Berbuat Mesum di Kontrakan, 2 Pria Homoseksual di Pariaman Digerebek

3 Februari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.