Kabarminang — Polres Dharmasraya belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 di BPBD setempat. Instansi itu sudah memanggil lima orang di BPBD setempat sehubungan dengan kasus tersebut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, mengatakan bahwa kasus tersebut sudah berapa dalam tahap penyidikan, tetapi pihaknya belum menetapkan tersangka.
“Sedang sidik,” kata Evi pada Jumat (11/7) saat ditanya sudah sampai di mana kasus dugaan penyelewengan dana penanganan Covid di BPBD Dharmasraya.
Sebelumnya, Evi mengatakan bahwa Polres Dharmasraya menggeledah Kantor BPBD Dharmasraya pada Senin (16/6) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19. Pihaknya melakukan penggeledahan itu berdasarkan surat izin resmi dari pengadilan negeri setempat.
Penggeledahan itu dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Dharmasraya dan dipimpin oleh Kepala Satuan Reskrim.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan secara profesional di sejumlah ruangan, termasuk ruang sekretaris dan bendahara BPBD. Dari lokasi tersebut, pihaknya mengamankan dua kotak dokumen yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana Covid-19 pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Sebelum melakukan penggeledahan, kata Evi, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa pejabat dan staf BPBD guna memperoleh keterangan awal. Pihaknya sudah memanggil lima orang di BPBD setempat sehubungan penggunaan dana dari tahun anggaran 2021 sampai 2023.
“Hari ini kami fokus dalam upaya pengumpulan alat bukti tambahan serta memintai keterangan dari saksi lainnya. Proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut,” tuturnya.