Selain Pesisir Selatan, ia mengatakan terdapat lima daerah lain di Sumbar yang masuk kategori rawan karhutla, yakni Pasaman Barat, Pasaman, Tanah Datar, Limapuluh Kota, dan Kota Payakumbuh.
Isril yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Sumbar itu menyayangkan belum optimalnya tata kelola hutan di daerah. Menurutnya, hingga kini belum terdapat peraturan daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan hutan secara terintegrasi pasca-otonomi daerah.
“Konsep Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung sejauh ini masih sebatas wacana dan belum menjadi prioritas pembangunan daerah,” ujar Isril.
Ia menilai kondisi tersebut turut membuka peluang terjadinya pembukaan lahan dengan cara membakar. Praktik pembakaran yang tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan api meluas dan sulit dikendalikan hingga menghasilkan kabut asap.
Kabut asap akibat karhutla, lanjutnya, mengandung sejumlah zat berbahaya, seperti karbon dioksida, karbon monoksida, nitrogen oksida, sulfur oksida, serta partikel debu yang dapat memicu gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
“Karhutla merupakan kejahatan lingkungan serius yang merusak tatanan ekologi, memusnahkan keanekaragaman hayati, serta merugikan masyarakat,” tegas Isril.
Ia menambahkan, pemulihan ekosistem hutan yang telah rusak membutuhkan waktu sangat panjang. Ia mencontohkan studi mengenai reboisasi di kawasan Hutan Amazon dan Eropa yang membutuhkan waktu hingga 250 tahun.
Karena itu, Isril mendesak pemerintah daerah dan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan mengambil langkah tegas dan menunjukkan itikad baik untuk mencegah praktik pembakaran hutan dan lahan sejak dini.
















