Sementara itu, kata Andrio, AR telah menjual ponsel yang dijambretnya seharga Rp1 juta. Andrio mengatakan bahwa uang itu telah habis digunakan AR untuk membeli kebutuhan pribadinya.
Pihaknya sudah membawa AR ke Markas Polres Payakumbuh dan menetapkannya sebagai tersangka. Andrio mengatakan bahwa pihaknya menjerat AR dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
halaman 2 dari 2
















