Kabarminang — Polisi menangkap terduga penjambret, AR (44), di rumah orang tuanya di Jorong Koto Baru, Nagari Salo, Kecamatan Baso, Agam, pada Sabtu (15/11) sekitar jam 6.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Payakumbuh, Iptu Andrio Putra Siregar. Ia mengatakan bahwa AR menjambret di Jalan Raya By Pass Kelurahan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, pada Sabtu (8/11).
“Pelaku berhasil mendapatkan satu unit handphone korban dengan cara merampas (jambret) saat korban melintas dengan sepeda motor di lokasi kejadian,” ujar Andrio pada Minggu (16/11).
Perihal penangkapan AR, Andrio menceritakan bahwa awalnya pihaknya memperoleh informasi akurat tentang keberadaan istri AR di Nagari Kubang Putih, Kecamatan Banuhampu, Agam. Pihaknya kemudian memantau dan membuntuti gerak-gerik istri AR hingga ke rumahnya di Nagari Ampang Gadang, Kecamatan IV Angkek, Agam.
Pada Sabtu (8/11) sekirtar pukul 3.00 WIB pihaknya mengepung rumah itu, lalu menggeledahnya. Andrio mengatakan bahwa petugas tidak menemukan AR di sana.
Meski demikian, di rumah itu pihaknya menemukan dua kartu SIM korban, yaitu Exis dan Telkomsel, yang disimpan dalam ponsel Redmi-10 milik istri AR. Istri AR, kata Andrio, mengaku bahwa ia mendapatkan kedua kartu SIM itu dari AR.
Dari keterangan istri AR, pihaknya mendapatkan informasi bahwa AR sedang di rumah orang tuanya di Jorong Koto Baru, Nagari Salo, Kecamatan Baso, Agam. Pihaknya kemudian menangkap AR di sana pada pukul 6.00 WIB.
Saat diinterogasi, kata Andrio, AR mengaku menjambret ponsel di Jalan Raya By Pass Kelurahan Kubu Gadang. Saat beraksi, kata Andrio, AR dibantu rekannya berinisial JN, yang dimasukkan oleh polres ke dalam daftar pencarian orang.
















