Hasil visum et repertum yang dikeluarkan RS Bhayangkara Padang pada hari kejadian mencatat beberapa luka pada tubuh korban, seperti memar pada pipi kiri, lecet pada leher, dan memar di dada atas kiri. Meski begitu, luka-luka tersebut tidak sampai menghambat aktivitas harian korban.
“Perbuatan terdakwa dikualifikasikan sebagai kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk bekerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT,” tambah Budi.
Dengan putusan yang telah inkrah, Kejaksaan Negeri Padang memastikan proses eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum. Kejaksaan juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan anak.