Kabarminang.com – Seorang pria bernama Naluri Denay, resmi dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air, Jumat (13/6). Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Padang setelah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pelaku diketahui merupakan dosen dari perguruan tinggi ternama di Kota Padang. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera menyebutkan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Padang yang menguatkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Padang.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua bulan. Putusan itu telah inkrah karena tidak ada upaya hukum kasasi, baik dari pihak terdakwa maupun penuntut umum,” ujar Budi saat ditemui di ruangannya pada Senin (16/06/2025).
Naluri Denay dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Kasus tersebut bermula dari laporan sang istri, NH, yang menjadi korban kekerasan pada Minggu (10/03/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang dalam putusan nomor 778/Pid.Sus/2024/PN.Pdg pada 13 Februari 2025 menjatuhkan vonis penjara dua bulan. Terdakwa sempat mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Padang dalam putusan nomor 120/Pid.Sus/2025/PT.Pdg tanggal 25 Maret 2025 menguatkan vonis tersebut.
Peristiwa KDRT terjadi di rumahnya di Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Budi menjelaskan, konflik berawal saat korban meminta izin kepada terdakwa untuk pulang kampung ke Payakumbuh. Permintaan itu memicu percekcokan dan berujung pada kekerasan fisik.
Dalam kejadian itu, terdakwa sempat merebut ponsel milik korban dan menyimpannya di dalam kamar. Ketika korban mencoba mengambilnya kembali, terdakwa memukul wajah korban, memiting leher, memukul punggung, dan meremas payudara korban dengan keras.
“Korban berusaha melawan dengan menggigit tangan terdakwa. Setelah itu, korban mengejar terdakwa yang kabur membawa sepeda. Namun karena kelelahan, korban akhirnya kembali ke rumah dan menghubungi keluarganya,” jelas Budi Sastera.