Kabarminang — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bersama Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumatera Barat resmi mengajukan gugatan terhadap 12 pejabat tinggi negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, pada Jumat (8/5/2026).
Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk mosi tidak percaya atas dugaan kelalaian pemerintah dalam perlindungan lingkungan hidup yang disebut berkontribusi terhadap bencana di Sumatera Barat pada November 2025.
Adapun 12 pejabat yang digugat antara lain Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Kepala BNPB, Kapolri, Kapolda Sumbar, Gubernur Sumatera Barat, Wali Kota Padang, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar, dan Bupati Solok.
Menurut Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, negara dinilai gagal memprioritaskan keselamatan masyarakat karena membiarkan kerusakan lingkungan terus terjadi secara berulang.
“Gugatan ini dipicu oleh pengabaian pejabat pemerintah dalam menanggulangi bencana. Sesuai amanat konstitusi, keselamatan rakyat seharusnya menjadi prioritas utama, bukan justru membiarkan bencana ekologis terjadi berulang kali,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, pemerintah diminta segera melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh serta memenuhi hak-hak masyarakat terdampak bencana. Selain itu, ia juga mendesak evaluasi ketat terhadap seluruh izin investasi serta penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan, baik legal maupun ilegal.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumatera Barat, Masheri Yanda Boy, menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi gugatan tersebut.
“Tergugatnya memang banyak, ada Presiden, Menteri, Kapolri, DPR, termasuk Gubernur dan Wali Kota Padang,” ujar kepada Sumbarkita.
















