Ia melanjutkan, pemerintah provinsi menghormati proses hukum yang berjalan di PTUN Padang. Pihaknya akan mempelajari poin-poin gugatan secara mendalam setelah menerima salinan resmi dari pengadilan guna menentukan langkah pembelaan.
“Saya belum bisa berkomentar banyak karena belum mempelajari materinya secara mendalam. Namun, karena gugatan sudah masuk melalui LBH Padang, kami pasti akan dipanggil,” lanjutnya.
Ia menyebut, pemerintah provinsi memastikan akan kooperatif dalam mengikuti setiap tahapan persidangan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Langkah administratif juga segera disiapkan untuk mewakili kepentingan Gubernur dalam sengketa hukum tersebut.
“Jika sudah ada panggilan resmi, kami akan menyiapkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Gubernur untuk menghadapi proses tersebut,” imbuhnya.
















