Kamis, Juni 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Gabungan Pengusaha Tolak MBG Disetop Selama Libur Sekolah

Redaksi
Kamis, 18 Juni 2026 17:36
in Nasional
Konferensi pers Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI), Kamis (18/6/2026). Foto: tangkapan layar Youtube.

Konferensi pers Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI), Kamis (18/6/2026). Foto: tangkapan layar Youtube.


Kabarminang – Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah memicu penolakan dari Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI). Organisasi tersebut menilai kebijakan itu belum memberikan kepastian bagi balita maupun anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang juga menjadi sasaran program pemenuhan gizi pemerintah.

Ketua Umum DPP GAPEMBI Alven Stony mengatakan, surat edaran BGN yang menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama libur sekolah dinilai menimbulkan celah dalam pelayanan kepada kelompok penerima manfaat di luar lingkungan sekolah.

Menurutnya, penghentian distribusi makanan bergizi kepada siswa masih dapat dipahami karena aktivitas belajar mengajar sedang libur. Namun, kondisi berbeda berlaku bagi balita dan anak-anak di wilayah 3T yang tetap membutuhkan layanan gizi setiap hari.

“Surat edaran itu tidak menjelaskan apakah pelayanan kepada balita dan anak-anak di daerah 3T tetap berjalan atau ikut dihentikan. Padahal mereka juga merupakan penerima manfaat Program MBG,” kata Alven dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026), dikutip dari tayangan Youtube KompasTV.

GAPEMBI juga menilai Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tidak selaras dengan petunjuk teknis pelaksanaan Program MBG yang sebelumnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025. Karena itu, organisasi tersebut meminta BGN meninjau kembali kebijakan tersebut serta memberikan kepastian mengenai mekanisme pelayanan selama masa libur sekolah.

Selain mempertanyakan substansi kebijakan, GAPEMBI juga menyoroti aspek administrasi penerbitan surat edaran. Alven menilai perubahan kebijakan semestinya didahului dengan adendum petunjuk teknis maupun perjanjian kerja sama agar memiliki landasan hukum yang kuat.

Ia bahkan mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memunculkan sengketa hukum apabila dianggap bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Penolakan kami bukan semata-mata menyangkut kepentingan pelaku usaha, tetapi agar setiap kebijakan publik disusun sesuai tata kelola pemerintahan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menjelaskan penghentian sementara Program MBG dilakukan karena sekolah memasuki masa libur. Menurutnya, periode tersebut akan dimanfaatkan BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus penataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi sebelum program kembali dijalankan saat kegiatan belajar mengajar dimulai.


Tags: Badan Gizi NasionalbalitaBGNdaerah 3TGAPEMBILibur SekolahMBGPrabowo SubiantoProgram Makan Bergizi GratisSPPG

Berita Terkait

MK Tegaskan Pembagian Peran Suami-Istri dalam UU Perkawinan Bukan Bentuk Diskriminasi

MK Tegaskan Pembagian Peran Suami-Istri dalam UU Perkawinan Bukan Bentuk Diskriminasi

18 Juni 2026
MBG Tak Akan Dihentikan, Qodari Sebut Program Ini Janji Politik Prabowo kepada Rakyat

MBG Tak Akan Dihentikan, Qodari Sebut Program Ini Janji Politik Prabowo kepada Rakyat

17 Juni 2026
BGN Evaluasi Penerima MBG, Siswa SMA dan Keluarga Mampu Berpotensi Dicoret

BGN Evaluasi Penerima MBG, Siswa SMA dan Keluarga Mampu Berpotensi Dicoret

16 Juni 2026
Selamat Tahun Baru Islam 2026, Berikut Link Twibbon Ucapan 1 Muharam 1448 H

Selamat Tahun Baru Islam 2026, Berikut Link Twibbon Ucapan 1 Muharam 1448 H

16 Juni 2026
10 SPPG di Payakumbuh Belum Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi, BGN Akan Cabut Izin Operasional

Libur Sekolah, BGN Hentikan Sementara Dapur MBG untuk Audit Seluruh Dapur

16 Juni 2026
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

Ingatkan Bahaya LGBT, Komisi VIII DPR: Ancaman Serius Masa Depan Bangsa

15 Juni 2026
Next Post
3 Rumah dan 1 Tempat Pembuatan Ikan Asin di Pasaman Barat Terbakar, Diduga Dipicu Api Obat Nyamuk

3 Rumah dan 1 Tempat Pembuatan Ikan Asin di Pasaman Barat Terbakar, Diduga Dipicu Api Obat Nyamuk

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Setelah Arisal Aziz Mundur, Ini Nama Ketua DPW dan DPD PAN Se-Sumbar yang Dilantik

Setelah Arisal Aziz Mundur, Ini Nama Ketua DPW dan DPD PAN Se-Sumbar yang Dilantik

15 Juni 2026

Diduga Aniaya Adik Perempuan, Pria di Lima Puluh Kota Ditahan Polisi, Korban Penyandang Disabilitas

Diduga Aniaya Adik Perempuan, Pria di Lima Puluh Kota Ditahan Polisi, Korban Penyandang Disabilitas

14 Juni 2026

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Polda, Gubernur, serta 9 Bupati dan Wali Kota di Sumbar Dilaporkan Terkait Pertambangan Emas Ilegal

12 Juni 2026

Siswi Kelas 2 SLTP di Sijunjung Disetubuhi Pacar 3 Kali, Ayah Lapor Polisi

Siswi Kelas 2 SLTP di Sijunjung Disetubuhi Pacar 3 Kali, Ayah Lapor Polisi

17 Juni 2026

Kabur ke Kuantan Singingi, Penusuk Pria yang Tewaskan Korban di Sijunjung Ditangkap Polisi

Kabur ke Kuantan Singingi, Penusuk Pria yang Tewaskan Korban di Sijunjung Ditangkap Polisi

15 Juni 2026

Angkut 4 Motor, Mobil Pikap Kecelakaan di Padang, 1 Orang Tewas di Tempat Kejadian

Angkut 4 Motor, Mobil Pikap Kecelakaan di Padang, 1 Orang Tewas di Tempat Kejadian

15 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.