Senin, Agustus 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Gabungan Pengusaha Tolak MBG Disetop Selama Libur Sekolah

Redaksi
Kamis, 18 Juni 2026 17:36
in Nasional
Konferensi pers Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI), Kamis (18/6/2026). Foto: tangkapan layar Youtube.

Konferensi pers Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI), Kamis (18/6/2026). Foto: tangkapan layar Youtube.


Kabarminang – Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah memicu penolakan dari Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI). Organisasi tersebut menilai kebijakan itu belum memberikan kepastian bagi balita maupun anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang juga menjadi sasaran program pemenuhan gizi pemerintah.

Ketua Umum DPP GAPEMBI Alven Stony mengatakan, surat edaran BGN yang menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama libur sekolah dinilai menimbulkan celah dalam pelayanan kepada kelompok penerima manfaat di luar lingkungan sekolah.

Menurutnya, penghentian distribusi makanan bergizi kepada siswa masih dapat dipahami karena aktivitas belajar mengajar sedang libur. Namun, kondisi berbeda berlaku bagi balita dan anak-anak di wilayah 3T yang tetap membutuhkan layanan gizi setiap hari.

“Surat edaran itu tidak menjelaskan apakah pelayanan kepada balita dan anak-anak di daerah 3T tetap berjalan atau ikut dihentikan. Padahal mereka juga merupakan penerima manfaat Program MBG,” kata Alven dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026), dikutip dari tayangan Youtube KompasTV.

GAPEMBI juga menilai Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tidak selaras dengan petunjuk teknis pelaksanaan Program MBG yang sebelumnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025. Karena itu, organisasi tersebut meminta BGN meninjau kembali kebijakan tersebut serta memberikan kepastian mengenai mekanisme pelayanan selama masa libur sekolah.

Selain mempertanyakan substansi kebijakan, GAPEMBI juga menyoroti aspek administrasi penerbitan surat edaran. Alven menilai perubahan kebijakan semestinya didahului dengan adendum petunjuk teknis maupun perjanjian kerja sama agar memiliki landasan hukum yang kuat.

Ia bahkan mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memunculkan sengketa hukum apabila dianggap bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Penolakan kami bukan semata-mata menyangkut kepentingan pelaku usaha, tetapi agar setiap kebijakan publik disusun sesuai tata kelola pemerintahan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menjelaskan penghentian sementara Program MBG dilakukan karena sekolah memasuki masa libur. Menurutnya, periode tersebut akan dimanfaatkan BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus penataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi sebelum program kembali dijalankan saat kegiatan belajar mengajar dimulai.


Tags: Badan Gizi NasionalbalitaBGNdaerah 3TGAPEMBILibur SekolahMBGPrabowo SubiantoProgram Makan Bergizi GratisSPPG

Berita Terkait

Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

30 Juli 2026
Viral Video Prabowo Diputar di Bioskop

Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Satu Ada di Sumbar

28 Juli 2026
Viral Guru ASN Diduga Bawa Murid kepada Suami untuk Disodomi, Rumah Digeruduk Warga

Viral Guru ASN Diduga Bawa Murid kepada Suami untuk Disodomi, Rumah Digeruduk Warga

23 Juli 2026
Mulai Agustus 2026, Permohonan Melepas Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta

Mulai Agustus 2026, Permohonan Melepas Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta

21 Juli 2026
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

Penyusunan Naskah Akademik RUU Anti-LGBT Akan Dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia

17 Juli 2026
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

13 Juli 2026
Next Post
3 Rumah dan 1 Tempat Pembuatan Ikan Asin di Pasaman Barat Terbakar, Diduga Dipicu Api Obat Nyamuk

3 Rumah dan 1 Tempat Pembuatan Ikan Asin di Pasaman Barat Terbakar, Diduga Dipicu Api Obat Nyamuk

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

28 Juli 2026

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

29 Juli 2026

Kapolri Rotasi 8 Kapolres di Sumbar, Ini Daftarnya

Polwan di Polda Sumbar Diduga Dilecehkan Atasan, Pakar Hukum Desak Korban Dilindungi dan Pelaku Dinonaktifkan

27 Juli 2026

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

29 Juli 2026

Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

1 Agustus 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Polisi Pangkat AKBP Diduga Lecehkan Polwan secara Seksual, Ini Kata Polda Sumbar

26 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.