Selain itu, petugas juga mengamankan 13 jeriken yang berisi BBM jenis Bio Solar yang diduga merupakan hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan M dan S sebagai tersangka.
Keduanya disangka melanggar ketentuan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polres Agam menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi guna memastikan distribusi energi yang disubsidi pemerintah tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.















