Kabarminang – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Solok di Alahan Panjang menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengamanan sungai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (22/7/2025). Kedua tersangka, berinisial NY dan AV, diduga merugikan negara lebih dari Rp1 miliar melalui proyek bermasalah yang berakhir gagal dan memicu banjir.
Keduanya terlibat dalam proyek rekonstruksi pengamanan Sungai Batang Sapan Kayu Manang dan Batang Tambang di Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok. Proyek tersebut berlangsung pada 2020–2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp3,37 miliar, bersumber dari hibah BNPB yang dialihkan ke APBD Kabupaten Solok.
Namun, alih-alih memberi manfaat, proyek yang belum rampung itu justru dilaporkan selesai di atas kertas. Hasilnya: saluran irigasi rusak, banjir bandang melanda, dan masyarakat tidak menerima dampak positif sebagaimana mestinya.
“Proses tahap II telah kami laksanakan pukul 13.00 WIB di Kantor Cabjari Alahan Panjang, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Kepala Cabjari Alahan Panjang Riky Alhambra kepada Kabarminang, Selasa sore.
Menurut Riky, proses serah terima juga dihadiri oleh penasihat hukum kedua tersangka dan tim jaksa penyidik yang diketuai Nadia Putri Pratiwi. Keduanya kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Anak Air, Padang, selama 20 hari ke depan untuk proses penuntutan.
Berdasarkan audit BPKP, nilai kerugian negara akibat proyek mangkrak ini mencapai Rp1.057.720.338,21. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mereka akan diproses hingga ke tahap persidangan. Penuntutan ini bagian dari upaya penegakan hukum dan penyelamatan uang negara,” tegas Riky.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan proyek infrastruktur daerah yang lemah. Di atas kertas proyek selesai, tapi di lapangan, warga harus menanggung banjir dan irigasi rusak. Kini, dua orang harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.