Minggu, Oktober 25, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Korupsi Proyek Pengaman Sungai di Solok Diserahkan ke JPU

Hendra Murcy Tania
Selasa, 22 Juli 2025 | 17:50
in Hukum & Kriminal
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Solok di Alahan Panjang menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengamanan sungai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (22/7/2025).

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Solok di Alahan Panjang menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengamanan sungai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (22/7/2025).

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Solok di Alahan Panjang menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengamanan sungai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (22/7/2025). Kedua tersangka, berinisial NY dan AV, diduga merugikan negara lebih dari Rp1 miliar melalui proyek bermasalah yang berakhir gagal dan memicu banjir.

Keduanya terlibat dalam proyek rekonstruksi pengamanan Sungai Batang Sapan Kayu Manang dan Batang Tambang di Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok. Proyek tersebut berlangsung pada 2020–2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp3,37 miliar, bersumber dari hibah BNPB yang dialihkan ke APBD Kabupaten Solok.

Namun, alih-alih memberi manfaat, proyek yang belum rampung itu justru dilaporkan selesai di atas kertas. Hasilnya: saluran irigasi rusak, banjir bandang melanda, dan masyarakat tidak menerima dampak positif sebagaimana mestinya.

“Proses tahap II telah kami laksanakan pukul 13.00 WIB di Kantor Cabjari Alahan Panjang, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Kepala Cabjari Alahan Panjang Riky Alhambra kepada Kabarminang, Selasa sore.

Menurut Riky, proses serah terima juga dihadiri oleh penasihat hukum kedua tersangka dan tim jaksa penyidik yang diketuai Nadia Putri Pratiwi. Keduanya kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Anak Air, Padang, selama 20 hari ke depan untuk proses penuntutan.

Berdasarkan audit BPKP, nilai kerugian negara akibat proyek mangkrak ini mencapai Rp1.057.720.338,21. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mereka akan diproses hingga ke tahap persidangan. Penuntutan ini bagian dari upaya penegakan hukum dan penyelamatan uang negara,” tegas Riky.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan proyek infrastruktur daerah yang lemah. Di atas kertas proyek selesai, tapi di lapangan, warga harus menanggung banjir dan irigasi rusak. Kini, dua orang harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.


Tags: Cabjari SolokKabupaten SolokKorupsi Irigasi Solok
ShareTweetPin

Berita Terkait

Aset Planetarium Equator Bonjol Pasaman Dicuri, Kerugian Mencapai Rp200 Juta

Aset Planetarium Equator Bonjol Pasaman Dicuri, Kerugian Mencapai Rp200 Juta

25 Oktober 2026
Kedapatan Berjudi Slot, Seorang Pemuda di Padang Ditangkap, Terancam 3 Tahun Penjara

Kedapatan Berjudi Slot, Seorang Pemuda di Padang Ditangkap, Terancam 3 Tahun Penjara

23 Oktober 2026
Hendak Bawa 21 Kg Ganja ke Sijunjung dengan Motor, Seorang Kurir Ditangkap di Pasaman

Hendak Bawa 21 Kg Ganja ke Sijunjung dengan Motor, Seorang Kurir Ditangkap di Pasaman

23 Oktober 2026
Buntut Tagihan Utang Koperasi, Bentrokan Warga dan Penagih Utang Pecah di Lima Puluh Kota

Buntut Tagihan Utang Koperasi, Bentrokan Warga dan Penagih Utang Pecah di Lima Puluh Kota

23 Oktober 2026
Tampung 2.220 Liter Bio Solar Subsidi untuk Dijual ke Jambi, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap

Tampung 2.220 Liter Bio Solar Subsidi untuk Dijual ke Jambi, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap

23 Oktober 2026
Simpan dan Jual Kembali Bio Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap di Sijunjung, 66 Jeriken Disita

Simpan dan Jual Kembali Bio Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap di Sijunjung, 66 Jeriken Disita

23 Oktober 2026
Next Post
Jembatan Koto Rawang Makan Korban, Dinas PUTR Pesisir Selatan Pasang Peringatan

Jembatan Koto Rawang Makan Korban, Dinas PUTR Pesisir Selatan Pasang Peringatan

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

21 Oktober 2026

Pergi ke Batam untuk Magang, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari

Pergi ke Batam untuk Magang, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari

24 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Viral Sejoli Kepergok Mesum di Sijunjung, Polisi: Akan Dinikahkan Keluarga

22 Oktober 2026

Tur dengan Sepeda Motor ke Jambi, PNS Payakumbuh Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

Tur dengan Sepeda Motor ke Jambi, PNS Payakumbuh Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

23 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

22 Oktober 2026

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

24 Oktober 2026

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

20 Oktober 2026

Berita Terkini

Prakiraan Cuaca Sumbar 8–10 Maret 2026: Waspada Hujan Sedang-Lebat di Sejumlah Daerah

Waspada! Sejumlah Daerah di Sumbar Diprediksi Diguyur Hujan Lebat hingga 27 Oktober 2026

25 Oktober 2026

Video: Hujan Deras Guyur Lembah Anai, Air Meluap ke Badan Jalan

Jalan Lembah Anai Terus Terancam Banjir Bandang, Akademisi Sarankan Peninggian Jalan

25 Oktober 2026

Pedagang Enggan Pindah ke Basement Blok 2 Pasar Raya Padang, Khawatir Kehilangan Pembeli

Pedagang Enggan Pindah ke Basement Blok 2 Pasar Raya Padang, Khawatir Kehilangan Pembeli

25 Oktober 2026

Pemko Payakumbuh Berduka, Kepala Subbidang Penataan Aset Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

Pemko Payakumbuh Berduka, Kepala Subbidang Penataan Aset Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

25 Oktober 2026

Wali Kota Pariaman Yota Balad Terima Penghargaan IJTI atas Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Wali Kota Pariaman Yota Balad Terima Penghargaan IJTI atas Penanganan Bencana Hidrometeorologi

25 Oktober 2026

Patroli Dini Hari di Padang, Satpol PP Amankan 10 Perempuan dan Seorang Pria

Patroli Dini Hari di Padang, Satpol PP Amankan 10 Perempuan dan Seorang Pria

25 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.