Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF sebagai barang bukti. Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
halaman 2 dari 2