Kabarminang.com – Dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Pasaman Barat akhirnya diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat. Keduanya ditangkap saat berada di kawasan Simpang Empat, Kecamatan Pasaman, Senin (23/6) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial BAM (30), warga Jorong Simpang Empat, dan RR (20), warga Jorong Pasaman Baru, keduanya berasal dari Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Wahyudi Putra.
Korban kehilangan sepeda motor jenis Honda CRF pada Selasa (17/6) sekitar pukul 22.40 WIB di kawasan Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp31 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Pasaman Barat pada Kamis (19/6),” kata Iptu Habib pada Rabu (25/6).
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, keberadaan pelaku berhasil dilacak di wilayah Simpang Empat.
Petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap keduanya. Saat diinterogasi, BAM dan RR mengakui perbuatannya. Mereka juga mengungkapkan lokasi tempat mereka menyembunyikan sepeda motor hasil curian tersebut.
“Barang bukti kami temukan disembunyikan di semak-semak tidak jauh dari lokasi penangkapan. Motor belum sempat dijual karena tidak memiliki surat-surat lengkap,” ujar Iptu Habib.