“Kedua pelaku mengakui telah menjual ponsel korban ke sebuah konter di Lubuk Sikaping. Sementara untuk unit laptop, mereka telah menggadaikannya kepada orang lain untuk mendapatkan uang tunai secara cepat,” jelas Kasat Reskrim
Salah satu pelaku, Isan, diketahui merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dan baru bebas bersyarat enam bulan lalu. Sementara rekannya baru sekali menjalani hukuman.
“Tersangka IM ini sudah tiga kali masuk penjara dan baru saja bebas bersyarat enam bulan lalu setelah menjalani hukuman dua tahun. Sedangkan rekannya, RR, tercatat baru satu kali masuk penjara.
Dari hasil pengembangan, keduanya diduga telah melakukan aksi serupa di sekitar 15 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pasaman, meski baru 5 korban yang resmi melapor.
“Kami meminta masyarakat yang pernah kehilangan barang berharga dengan modus serupa untuk segera melapor ke Polres Pasaman guna memperkuat pembuktian kasus ini,” pungkas AKP Fion.
















