Sementara itu, penangkapan AM dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan orang tuanya karena pelaku masih berusia 17 tahun. Setelah mendapat penjelasan dari penyidik, orang tua AM bersedia menyerahkan anaknya ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa pengeroyokan bermula ketika AP dan AM melintas di Jalur 32. Saat itu, Fadel meneriaki keduanya sambil menantang berkelahi. Namun, AP memilih terus melaju karena melihat korban sedang bersama dua rekannya, yakni Firman dan Rivaldi.
Merasa tidak terima diperlakukan demikian, AP dan AM kemudian menemui ADP untuk menceritakan kejadian tersebut. Ketiganya lalu berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Techno berwarna hitam bernomor polisi BA 4273 DAB menuju lokasi tempat korban berada.
Sesampainya di lokasi, Fadel dan Firman yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol langsung memegang kerah baju ADP sambil kembali menantang berkelahi.
ADP kemudian memukul kepala Fadel dan Firman hingga keduanya terjatuh. Saat kedua korban tersungkur, AP, ADP, dan AM diduga secara bersama-sama menginjak tubuh korban beberapa kali sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Jalan KKN.
Akibat pengeroyokan tersebut, Fadel dan Firman mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan di RS Yarsi Simpang Empat. Kedua korban diketahui merupakan warga Simpang Empat.
Atas perbuatannya, AP dan ADP dijerat Pasal 262 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, AM dijerat dengan pasal yang sama. Namun, proses hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
















