Rabu, September 30, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Hukum & Kriminal

Ditantang Berkelahi, Tiga Pemuda di Pasaman Barat Balik Keroyok Dua Korban hingga Masuk RS

Holy Adib
Rabu, 01 Juli 2026 | 20:43
in Hukum & Kriminal
Dua terduga pelaku pengeroyokan ditangkap dan dibawa ke Mapolres Pasaman Barat.

Dua terduga pelaku pengeroyokan ditangkap dan dibawa ke Mapolres Pasaman Barat.


Sementara itu, penangkapan AM dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan orang tuanya karena pelaku masih berusia 17 tahun. Setelah mendapat penjelasan dari penyidik, orang tua AM bersedia menyerahkan anaknya ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa pengeroyokan bermula ketika AP dan AM melintas di Jalur 32. Saat itu, Fadel meneriaki keduanya sambil menantang berkelahi. Namun, AP memilih terus melaju karena melihat korban sedang bersama dua rekannya, yakni Firman dan Rivaldi.

Merasa tidak terima diperlakukan demikian, AP dan AM kemudian menemui ADP untuk menceritakan kejadian tersebut. Ketiganya lalu berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Techno berwarna hitam bernomor polisi BA 4273 DAB menuju lokasi tempat korban berada.

Sesampainya di lokasi, Fadel dan Firman yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol langsung memegang kerah baju ADP sambil kembali menantang berkelahi.

ADP kemudian memukul kepala Fadel dan Firman hingga keduanya terjatuh. Saat kedua korban tersungkur, AP, ADP, dan AM diduga secara bersama-sama menginjak tubuh korban beberapa kali sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Jalan KKN.

Akibat pengeroyokan tersebut, Fadel dan Firman mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan di RS Yarsi Simpang Empat. Kedua korban diketahui merupakan warga Simpang Empat.

Atas perbuatannya, AP dan ADP dijerat Pasal 262 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu, AM dijerat dengan pasal yang sama. Namun, proses hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: ADPAMAPberita Pasaman BaratFadelFirmanIptu A Agung Ngurah Santa SubrataJalur 32kriminal SumbarLingkuang AuaPasaman BaratPengeroyokanPolres Pasaman BaratSimpang Empat

Berita Terkait

Tak Tahan Diancam, Orang Tua di Padang Pariaman Laporkan Anak Kandung ke Polisi

Tak Tahan Diancam, Orang Tua di Padang Pariaman Laporkan Anak Kandung ke Polisi

29 September 2026
Ayah di Agam Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Polisi Tangkap Tersangka di Pasaman

Ayah di Agam Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Polisi Tangkap Tersangka di Pasaman

28 September 2026
Depot Air Minum di Pariaman Digeledah Polisi, Pemilik Ditangkap

Depot Air Minum di Pariaman Digeledah Polisi, Pemilik Ditangkap

28 September 2026
Disetubuhi dan Diperkosa Dukun, Perempuan Muda di Tanah Datar Melahirkan Sendiri di Kamar

Disetubuhi dan Diperkosa Dukun, Perempuan Muda di Tanah Datar Melahirkan Sendiri di Kamar

28 September 2026
Ibunya Meninggal, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Padang Pariaman Kini Sebatang Kara

Ibunya Meninggal, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Padang Pariaman Kini Sebatang Kara

28 September 2026
Sering Perlihatkan Kemaluan kepada Bocah Perempuan, Pria di Pesisir Selatan Dilaporkan ke Polres

Sering Perlihatkan Kemaluan kepada Bocah Perempuan, Pria di Pesisir Selatan Dilaporkan ke Polres

27 September 2026
Next Post
Dubalang di Padang Ditangkap Polisi, Diduga Curi Cengkeh di Gudang Rempah Lima Kali

Dubalang di Padang Ditangkap Polisi, Diduga Curi Cengkeh di Gudang Rempah Lima Kali

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

27 September 2026

Berita Terkini

Prakiraan Cuaca Sumbar 8–10 Maret 2026: Waspada Hujan Sedang-Lebat di Sejumlah Daerah

Waspada! Hujan Sangat Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Daerah Sumbar hingga 2 Oktober 2026

30 September 2026

Pemko Pariaman Tambah Armada Kebersihan, Ada Dua Dump Truck dan Arm Roll

Pemko Pariaman Tambah Armada Kebersihan, Ada Dua Dump Truck dan Arm Roll

30 September 2026

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok, Cek Dulu Sebelum Beli

Harga Emas Antam Berkilau ke Rp2.595.000 per Gram Hari Ini

30 September 2026

Pemko Padang Panjang Gelar Desa Wisata Fair III 9-10 Oktober 2026, Dimeriahkan Parade Seni hingga Peragaan Busana

Pemko Padang Panjang Gelar Desa Wisata Fair III 9-10 Oktober 2026, Dimeriahkan Parade Seni hingga Peragaan Busana

30 September 2026

Ambulans Bawa Pasien Sakit Jantung dari Pasaman Barat Mogok di Pariaman, Disebut Imbas Isi Pertalite

Ambulans Bawa Pasien Sakit Jantung dari Pasaman Barat Mogok di Pariaman, Disebut Imbas Isi Pertalite

30 September 2026

Rupiah Melemah, Dolar Tembus Rp17.707 pada Perdagangan 15 September 2026

Dolar Rp17.905 pada Rabu Pagi, Masih Dekat Rp18.000

30 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.