Jumat, Juli 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ditangkap Polisi, 2 Kurir Ganja di Padang Terancam 15 Tahun Penjara

Qadri Hayatul
Senin, 3 November 2025 09:40
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap dua terduga kurir ganja di sebuah rumah di Jalan Adinegoro Nomor 8, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Rabu (29/10) malam. Foto: Polresta Padang

Polisi menangkap dua terduga kurir ganja di sebuah rumah di Jalan Adinegoro Nomor 8, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Rabu (29/10) malam. Foto: Polresta Padang


Kabarminang — Polisi menangkap dua terduga kurir ganja di sebuah rumah di Jalan Adinegoro Nomor 8, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Rabu (29/10) malam.

Informasi itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius. Ia mengatakan bahwa kedua orang itu berinisial ARF (25) dan RZ (18)

Ia menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penggunaan ganja di lokasi tersebut. Dari laporan tersebut, katanya, petugas kemudian menggeledah kedua pelaku di dalam rumah.

Dalam penggeledahan, kata Martadius, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Ia menyebut bahwa barang bukti tersebut terdiri dari empat paket kertas putih berisi daun, ranting, batang, dan biji diduga ganja; satu kotak warna cokelat; dua telepon genggam Android merek Redmi; serta satu unit sepeda motor Beat.

“Berat ganja belum ditimbang,” ucapnya pada Minggu (2/11).

Pihaknya sudah membawa kedua orang itu beserta barang bukti ke Markas Polres Padang. Martidus mengatakan bahwa ARF dan RZ mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka.

Pihaknya menjerat keduanya keduanya dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.


Tags: Ganja di PadangKota PadangNarkoba di Padang

Berita Terkait

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026
Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

16 Juli 2026
Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

16 Juli 2026
Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026
Tiga Kali Masuk Penjara karena Narkoba, Pria di Kota Solok Ditangkap Bawa Sabu-Sabu

Tiga Kali Masuk Penjara karena Narkoba, Pria di Kota Solok Ditangkap Bawa Sabu-Sabu

16 Juli 2026
Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026
Next Post
Polisi Pastikan Pria Lansia yang Terkapar di Pasar Raya Padang Meninggal Dunia

Polisi Pastikan Pria Lansia yang Terkapar di Pasar Raya Padang Meninggal Dunia

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Polisi Ungkap Kronologi Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Astoria Park Padang Pariaman

Polisi Ungkap Kronologi Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Astoria Park Padang Pariaman

12 Juli 2026

Wali Kelas Ungkap Sosok Siswa MAN 3 Padang yang Diduga Bawa Bom Rakitan ke Sekolah

Wali Kelas Ungkap Sosok Siswa MAN 3 Padang yang Diduga Bawa Bom Rakitan ke Sekolah

14 Juli 2026

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Wisata di Padang Pariaman

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Wisata di Padang Pariaman

12 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.