Kabarminang – Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang didaftarkan LBH Padang bersama Tim Advokasi Keadilan Ekologis ke PTUN Padang terkait dugaan kelalaian penanganan bencana banjir bandang di Sumbar pada akhir 2025.
Ferdinal mengatakan pemerintah menghormati langkah hukum yang ditempuh masyarakat sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam pengelolaan lingkungan dan mitigasi bencana.
“Kalau ada gugatan, tentu kita apresiasi. Itu bagian dari pertanggungjawaban kita untuk menyampaikan fakta di hadapan hukum kelak,” kata Ferdinal pada Sabtu (9/5/2026).
Ia menegaskan bahwa persidangan nantinya akan menjadi ruang bagi Dinas Kehutanan Sumbar untuk memaparkan data dan kondisi sebenarnya terkait kawasan hutan di Sumatera Barat.
Menurut Ferdinal, publik tidak seharusnya terburu-buru menyimpulkan bahwa banjir bandang dan longsor yang terjadi semata-mata disebabkan aktivitas pembukaan lahan atau kerusakan hutan.
“Namun, saya harap kita tidak keliru melihat kejadian ini. Menghubungkan bencana kemarin langsung dengan pembukaan lahan itu tidak proporsional, karena kita harus melihat banyak faktor teknis lainnya,” ujarnya.
Ferdinal menyebutkan hasil pemantauan lapangan menunjukkan sejumlah titik longsor parah berada di wilayah yang tidak terdapat aktivitas perusahaan maupun korporasi.
“Di titik longsor itu tidak ada aktivitas perusahaan atau korporasi, murni faktor alam. Curah hujan yang ekstrem dan struktur tanah memang menjadi pemicu utama di lokasi-lokasi tersebut,” katanya.
















