Terkait dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap pembalakan liar, Ferdinal menjelaskan bahwa penanganan kawasan hutan memiliki kewenangan berbeda sesuai status kawasan.
Ia mengatakan kawasan konservasi menjadi kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), sedangkan pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan pada kawasan hutan lindung.
“Pelanggaran itu penanganannya berbeda-beda. Kalau kawasan konservasi, itu ranah BKSDA (Pusat). Kalau hutan lindung, kita di daerah tetap berupaya melakukan pengawasan maksimal,” ucapnya.
Selain pengawasan, Dinas Kehutanan Sumbar juga mengedepankan pendekatan kemitraan melalui program Perhutanan Sosial agar masyarakat ikut menjaga kelestarian kawasan hutan.
“Pendekatan kita tidak selalu penegakan hukum, tapi lebih ke upaya diskusi dengan masyarakat agar mau menjaga hutan. Kita ingin masyarakat menjadi garda terdepan dalam pelestarian,” tutur Ferdinal.
Gugatan citizen lawsuit tersebut diajukan LBH Padang dan Tim Advokasi Keadilan Ekologis karena menilai pemerintah lalai dalam memulihkan ekosistem yang rusak pascabencana ekologis di Sumbar. Penggugat turut menyoroti temuan 25 titik kerusakan kawasan konservasi oleh Walhi.
Dalam gugatan itu, sebanyak 12 pejabat disebut sebagai pihak tergugat, di antaranya Gubernur Sumatera Barat, Kapolda Sumbar, hingga sejumlah kepala daerah di wilayah terdampak.
Menanggapi tuntutan pemulihan lingkungan, Ferdinal memastikan rehabilitasi kawasan hutan tetap berjalan sesuai regulasi dan kemampuan anggaran pemerintah.
Ia menambahkan data terkait titik kerusakan kawasan hutan akan disampaikan pemerintah dalam proses persidangan di PTUN Padang.
Ferdinal berharap proses hukum tersebut dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai kompleksitas pengelolaan hutan dan mitigasi bencana ekologis di Sumatera Barat.
















