Kabarminang — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuaddi, membantah tudingan adanya maladministrasi dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas andesit untuk PT Dayan Bumi Artha di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman.
“Perlu dipahami bersama, ranah kami di DLH bukanlah menerbitkan izin pertambangan, melainkan mengeluarkan Persetujuan Lingkungan setelah dokumen dinyatakan memenuhi syarat. Proses itu telah melalui pengawasan yang ketat dan sesuai prosedur,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Ia melanjutkan, dalam hal itu, DLH Sumbar tidak bekerja sendiri, melainkan melibatkan berbagai pihak untuk menilai kelayakan dampak lingkungan, mulai dari tim ahli dari perguruan tinggi hingga berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Keterlibatan tim ahli ini bertujuan untuk menjaga objektivitas dan keabsahan dokumen. Kami membantah adanya dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan persetujuan lingkungan tersebut karena semua prosedur sudah dilalui dengan benar,” tuturnya.
Terkait laporan yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Kasang bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Tasliatul menyatakan menghormati proses tersebut dan akan memberikan penjelasan apabila dipanggil oleh Ombudsman.
“Kami siap memberikan klarifikasi secara resmi kepada Ombudsman,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Kasang Peduli Lingkungan bersama WALHI Sumbar mendesak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat segera mempercepat pemeriksaan atas laporan dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin tambang yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, pada Desember 2025. Desakan itu disampaikan melalui aksi damai di depan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Kamis (25/6/2026).
Laporan dugaan maladministrasi tersebut turut menyeret sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
















