Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, mengatakan, ada tiga indikasi kuat dugaan maladministrasi dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Ia merinci, dugaan tersebut, pertama, minimnya partisipasi masyarakat terdampak, kedua ketidakkompetenan tim penyusun dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar yang menggunakan data risiko bencana berskala nasional untuk tingkat desa dan ketiga adanya dugaan pemalsuan dokumen berupa pencantuman nama dan tanda tangan warga.
Ia melanjutkan, kasus dugaan maladministrasi ini telah dilaporkan secara resmi oleh perwakilan warga kepada Ombudsman Sumbar sejak 18 Mei 2026. Namun, hingga kini laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Tommy menuturkan bahwa perjuangan warga bukan sekadar menolak korporasi, melainkan mempertahankan hak konstitusional atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Keselamatan itu tidak boleh dikorbankan demi investasi yang merusak ruang hidup masyarakat,” imbuhnya.
Perihal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan dugaan maladministrasi terkait tambang andesit tersebut telah ditingkatkan dari tahap pemeriksaan administrasi menjadi pemeriksaan substantif sejak awal Juni 2026.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dugaan maladministrasi tersebut berfokus pada dugaan pengabaian serta minimnya pelibatan masyarakat dalam proses yang dipersoalkan.
“Ada dugaan pengabaian di situ. Kemudian juga soal pelibatan, partisipasi yang terbatas. Masyarakat tidak pernah terlibat dalam proses ini. Padahal, masyarakat sudah berulang kali menyampaikan tidak menerima,” katanya, Kamis (25/6/2026).
Adel mengungkapkan Ombudsman akan memanggil sejumlah instansi yang disebutkan dalam laporan masyarakat untuk dimintai keterangan mulai pekan depan.
















