Ia mengatakan, atas kejadian itu, orang tua korban kemudian memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polres 50 Kota pada Senin (13/7/2026). Pada Rabu (28/7/2026), korban dan orang tuanya akan mendatangi Polres 50 Kota untuk memberikan keterangan.
“Besok itu orang tua korban juga menyerahkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dengan gurunya mengenai dalil zikir bersama, tangkapan layar percakapan korban dengan RU, serta menghadirkan sejumlah saksi yang disebut mengetahui maupun menyaksikan langsung peristiwa tersebut,” imbuhnya.















