Kabarminang — Seorang santri Pondok Pesantren Berbasis Surau (PBS) Ibnu Haromain berinisial NAF berusia 14 tahun diduga diintimidasi oleh warga berinisial RU saat beribadah di musala dekat rumahnya di Jorong Cinta Maju, Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, sejak Mei-Juni 2026.
Hal itu disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Berbasis Surau (PBS) Ibnu Haromain, Harmen Hadi. Ia menyebut, informasi itu diperolehnya dari orang tua korban.
“Dugaan intimidasi terjadi dalam rentang Mei hingga Juni 2026 dan berdampak pada kondisi psikologis korban. Akibat kejadian itu korban disebut mengalami trauma, ketakutan, kecemasan, kehilangan rasa percaya diri, serta tidak lagi berani pergi ke musala untuk beribadah tanpa didampingi orang tua atau anggota keluarganya,” katanya kepada Sumbarkita, Rabu (29/7/2026).
Ia menerangkan, kejadian itu bermula saat korban mengisi masa libur sekolah di kampung halamannya dan diminta menjadi imam salat berjemaah di musala yang berada di dekat rumahnya. Kemudian, selesai memimpin salat berjemaah dan sedang berzikir, korban didatangi dari arah belakang oleh RU.
“RU disebut menegur korban dengan menyatakan amalan zikir yang dipraktikkan merupakan ajaran sesat dan tidak boleh diamalkan di musala tersebut. Pernyataan itu disampaikan di hadapan jemaah sehingga membuat korban merasa malu, takut, dan tertekan,” tuturnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan pengakuan orang tua korban, RU menyebut guru yang mengajari korban sesat karena sering disebut memiliki ilmu yang lebih tinggi daripada Nabi Muhammad SAW. RU juga mengatakan tidak ada dasar atau dalil mengenai zikir bersama maupun doa bersama setelah salat berjemaah yang dibacakan korban.
Merasa bingung atas pernyataan tersebut, korban kemudian menghubungi dirinya melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai dalil zikir bersama setelah salat.
“Setelah kejadian itu korban menghubungi saya. Saya kemudian memberikan penjelasan beserta dalil-dalil yang menjadi dasar amalan tersebut. Penjelasan itu kemudian dikirimkan korban kepada RU melalui WhatsApp, namun menurut pengakuan orang tua korban, RU tetap menyatakan dalil yang dikirimkan bukan merupakan dalil yang tidak benar dan menilai amalan tersebut tidak memiliki dasar yang sah,” katanya.















