Kabarminang.com – Seorang pemuda berinisial M (25), warga Gang Loko, Kelurahan Pampang, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, ditangkap Polsek Lubuk Begalung atas dugaan pencurian satu unit truk engkel Nissan CK 87 berwarna merah.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan, pelaku ditangkap pada Senin (21/4) sekitar pukul 09.30 WIB di wilayah Bukit Sebelah, Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Ia membeberkan kasus ini bermula ketika korban bernama Ilham (33) melaporkan kehilangan truk miliknya yang terparkir di Jalan By Pass, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, pada Jumat (18/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan rekaman CCTV dari rumah warga di sekitar lokasi kejadian menunjukkan aksi pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku yang datang dengan sepeda motor dan membawa kabur truk tersebut.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp85 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Begalung pada hari yang sama pukul 18.30 WIB,” katanya pada Selasa (22/4).
Berdasarkan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Kabupaten Sijunjung. Polisi yang berkoordinasi dengan Polres Sijunjung kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan, diduga hendak menjual ban truk curian tersebut.
“Pelaku mengakui telah mencuri truk dengan cara merusak pintu dan kontak kendaraan,” ujarnya.
Sebelum ditangkap, pelaku bersama rekannya sempat membawa truk ke Kota Padang Panjang dengan maksud menjualnya. Namun, calon pembeli tak kunjung datang, sehingga keduanya melanjutkan perjalanan ke Baso, Sawahlunto, hingga akhirnya berhenti di Bukit Sebelah, Tanjung Gadang.