Kabarminang – Polisi menangkap pencuri ponsel yang digunakan untuk menguras rekening korban melalui mobile banking (m-banking).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, mengatakan bahwa pihaknya menangkap pencuri tersebut di Nareh, Kota Pariaman, pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 12.30 WIB. Ia menceritakan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan korban dengan nomor polisi LP/B/152/IX/2025/SPKT/Polres Padang Pariaman tertanggal 15 September 2025. Ia menyebut bahwa korban melaporkan kehilangan ponsel Samsung A14 5G miliknya, yang kemudian digunakan pelaku untuk membobol saldo BRImo senilai Rp71,12 juta.
“Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Gagak Hitam, identitas terduga pelaku yang merupakan residivis dalam kasus serupa berhasil kami ketahui,” ujar Nedra Wati.
Nedra mengatakan bahwa pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 10.00 WIB, tim melakukan evaluasi penyelidikan dan memastikan keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 12.00 WIB, katanya, posisi pelaku sudah terpantau. Lalu, pukul 12.30 WIB pelaku ditangkap.
“Saat diamankan, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Namun, tim berhasil menangkapnya,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Nedra, pelaku mengakui telah mencuri ponsel Samsung A14 5G dan membobol saldo BRImo korban dengan mengakses OTP melalui e-mai. Setelah itu, katanya, pelaku mengganti kata sandi, lalu menarik uang tunai sebesar Rp71,12 juta melalui beberapa agen BRIlink.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti uang tunai Rp30 juta. Sisanya telah dihabiskan pelaku untuk bermain slot, NKB, dan membeli satu Suzuki Satria FU,” tutur Nedra.
Pihaknya sudah membawa pelaku dan barang bukti ke Markas Polres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. Pihaknya sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain dalam kasus itu.