Kabarminang – Polisi menangkap pria inisial YS (48), warga Jorong Ranah Lintas, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. YS ditangkap atas laporan pencurian sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban bernama Sri Rahayu warga Jorong Kumani, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi BA 2683 VY di teras rumahnya pada Minggu, 8 Desember 2024.
Polsek Pulau Punjung bersama Polres Dharmasraya kemudian melakukan penyelidikan. Enam bulan berselang pelaku berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap pada Sabtu (10/5) sekitar pukul 18.00 WIB.
Selain menangkap YS, polisi juga mengamankan motor Yamaha NMAX milik korban yang dicurinya dan sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Evi, Senin (12/5).
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.