Dari tangan DN, kata Sutrisman, pihaknya menyita dua ponsel yang ia curi dari rumah korban. Sementara itu, satu ponsel lagi, katanya, sudah dijual oleh DN.
Selain itu, pihaknya menyita barang bukti lain berupa sebuah motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi dan sebuah kunci T yang digunakan untuk mencuri.
Sutrisman menambahkan bahwa pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, katanya, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
















