“Jika mereka memberitahukan orang lain, Jon mengatakan kepada mereka untuk tidak memberikan uang lagi kepada mereka. Setelah itu, AR dan GZ pulang dari rumah Jon,” ucap Yogie.
Di rumah, kata Yogie, GZ menceritakan kepada ibunya perbuatan Jon kepada GZ dan AR. Karena tidak terima anaknya diperlakukan begitu, kata Yogie, ibu GZ melaporkan Jon ke Polres Pesisir Selatan. Pihaknya mencatat laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/141/X/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tanggal 20 Oktober 2025.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kata Yogie, pihaknya menangkap Jon di rumahnya pada Kamis (20/11) pukul 17.00 WIB. Pihaknya menjerat Jon dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Yogie, Jon ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
















