Lebih lanjut, Isril mendorong pemerintah daerah memperketat penegakan hukum, melakukan audit lingkungan, serta menertibkan perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan, terutama terkait pemanfaatan kawasan sempadan sungai.
Menurutnya, pengawasan pemanfaatan ruang dan reformasi pengelolaan daerah aliran sungai secara terpadu harus menjadi bagian dari agenda pembenahan. Langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko bencana sekaligus mencegah jatuhnya korban jiwa pada masa mendatang.
“Pemerintah harus tegas dalam penegakan hukum tata ruang dan perizinan, sementara akademisi serta masyarakat harus aktif mengawal pengawasan sosial demi mewujudkan Sumatera Barat yang tangguh bencana,” pungkas Isril.

















