Kabarminang.com – Seorang ayah berinisial SS (41) warga Salayan, Nagari Batipuah Ateh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar tega mencabuli anak tiri berusia 7 tahun yang masih kelas 1 SD.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre mengungkapkan pelaku melancarkan aksinya sudah berkali-kali sejak 2024 hingga April 2025.
“Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang anak,” kata dia pada Jumat (23/5).
Ia membeberkan aksi dilancarkan ketika korban sedang asyik main handphone, kemudian pelaku memeluk korban lalu memasukan tangan kanannya ke kemaluan korban.
“Lalu menggerayangi bagian vital korban,” bebernya.
Kejadian itu dilaporkan oleh korban kepada ibunya. Korban menyampaikan bahwa bagian privasinya telah dipegang oleh ayah tirinya.
“Tak terima, ibunya langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi,” ungkapnya.
Kini, SS telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diancam pasal 82 ayat (1)dan (2) jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.