Rabu, Mei 27, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Bayi Baru Lahir Langsung Punya JKN? BPJS Buka Suara soal Aturan Terbaru

Redaksi
Rabu, 8 April 2026 19:31
in Nasional
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Shutterstock/Septian Noerhadi Pratama)

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Shutterstock/Septian Noerhadi Pratama)


Kabarminang – Informasi yang menyebut bayi baru lahir otomatis menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per April 2026 ramai beredar di tengah masyarakat. Namun, kabar tersebut dipastikan tidak benar.

BPJS Kesehatan menegaskan, hingga saat ini tidak ada perubahan aturan terkait kepesertaan bayi dalam program JKN. Bayi yang baru lahir tetap harus didaftarkan terlebih dahulu oleh orang tua atau keluarganya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan ketentuan tersebut sudah lama berlaku dan tidak mengalami perubahan.

“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, yang mewajibkan bayi baru lahir didaftarkan sebagai peserta JKN paling lambat 28 hari sejak kelahiran.

Jika pendaftaran dilakukan dalam periode tersebut, status kepesertaan bayi akan langsung aktif. Sebaliknya, apabila melewati batas waktu, iuran JKN tetap akan dihitung sejak hari kelahiran bayi.

BPJS Kesehatan juga mempermudah proses pendaftaran melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165. Orang tua cukup menyiapkan dokumen seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, dan surat keterangan lahir bayi.

Saat ini, cakupan kepesertaan JKN di Indonesia telah melampaui 98 persen penduduk, mulai dari bayi hingga lanjut usia. Program ini berjalan dengan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk menjamin pembiayaan layanan kesehatan secara menyeluruh.

BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pendaftaran hingga kondisi sakit. Kepesertaan aktif sejak dini dinilai penting sebagai perlindungan dasar menghadapi risiko kesehatan yang tidak terduga.


Tags: aturan JKNbayi baru lahirBPJS bayiBPJS Kesehatanhoaks kesehatanJKNkartu BPJSkesehatan IndonesiaPerpres 82 2018program JKN

Berita Terkait

Viral Mobil MBG Terjebak di Lumpur, Warga Sentil Pemerintah: “Perbaiki Jalannya Dulu”

Viral Mobil MBG Terjebak di Lumpur, Warga Sentil Pemerintah: “Perbaiki Jalannya Dulu”

26 Mei 2026
Kementerian ESDM Instruksikan PLN Investigasi Menyeluruh perihal Blackout Total di Sumatera

Kementerian ESDM Instruksikan PLN Investigasi Menyeluruh perihal Blackout Total di Sumatera

25 Mei 2026
Prabowo: Indonesia Diprediksi Jadi Ekonomi Terbesar Dunia, Banyak Negara Mulai Bergantung

Prabowo: Indonesia Diprediksi Jadi Ekonomi Terbesar Dunia, Banyak Negara Mulai Bergantung

20 Mei 2026
Prabowo Sebut Indonesia Pernah Ditempatkan Derajatnya di Bawah Anjing

Prabowo Sebut Indonesia Pernah Ditempatkan Derajatnya di Bawah Anjing

20 Mei 2026
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 Hijriah Jatuh pada 27 Mei 2026

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 Hijriah Jatuh pada 27 Mei 2026

17 Mei 2026
Prabowo Santai Hadapi Rupiah Melemah: Orang Desa Tak Pakai Dolar

Prabowo Santai Hadapi Rupiah Melemah: Orang Desa Tak Pakai Dolar

17 Mei 2026
Next Post
OJK Cabut Izin Usaha Sebuah Bank di Sumbar

OJK Cabut Izin Usaha Sebuah Bank di Dharmasraya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tiga Pasang Remaja di Sawahlunto Diduga Berbuat Mesum, Begini Penjelasan Polisi

Tiga Pasang Remaja di Sawahlunto Diduga Berbuat Mesum, Begini Penjelasan Polisi

24 Mei 2026

Video Dugaan Pemukulan Sekdes di Pariaman Viral, Anggota Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

Video Dugaan Pemukulan Sekdes di Pariaman Viral, Anggota Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

22 Mei 2026

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

25 Mei 2026

3 Remaja Diduga Keracunan Asap Genset di Tanah Datar saat Lampu Mati Massal, 2 Tewas

3 Remaja Diduga Keracunan Asap Genset di Tanah Datar saat Lampu Mati Massal, 2 Tewas

23 Mei 2026

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Ibu dan Anak Tewas Akibat Tabrakan Motor di Agam

Ibu dan Anak Tewas Akibat Tabrakan Motor di Agam

24 Mei 2026

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

Polisi Ungkap Penyebab Mobil Masuk Jurang di Sijunjung yang Tewaskan Sopir

25 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.