Kabarminang — Polisi menangkap pria berinisial B, terduga pencuri sepeda motor, di Nagari Selayo Tenang Bukit Sileh, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, pada Minggu (9/11) sekitar pukul 1.00 WIB. B diduga mencuri sepeda motor di parkiran RSUD M. Natsir Kota Solok pada Sabtu (8/11) pagi.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi. Ia mengatakan bahwa B diduga mencuri Yamaha Mio J merah bernomor polisi BA 2951 PI milik Dian Anggreni (36), warga Jorong Jambu, Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkara, Kabupaten Solok. Oon menyebut bahwa korban memarkirkan kendaraannya di parkiran halaman RSUD M. Natsir ketika datang ke rumah sakit itu untuk menjaga mertua yang sedang dirawat.
Sekitar pukul 13.00 WIB saat korban hendak keluar rumah sakit untuk membeli makan siang, kata Oon, korban mendapati sepeda motornya tidak ada di parkiran. Kemudian, kata Oon, korban bertanya kepada petugas parkir tentang sepeda motornya tersebut. Ia menyebut bahwa petugas parkir lalu membantu memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Pada rekaman CCTV terlihat bahwa sepeda motor tersebut dibawa keluar rumah sakit oleh terduga pelaku menggunakan jaket merah marun, celana hitam panjang, dan helm warna abu-abu, dengan membonceng seorang anak kecil yang menggunakan jaket biru putih, dan celana abu-abu,” tutur Oon.
Oon mengatakan bahwa korban rugi sekitar Rp6 juta karena kehilangan sepeda motor tersebut. Karena itu, kata Oon, korban melapor ke Polres Solok Kota.
Berdasarkan laporan korban dan bukti rekaman kamera pengawas, kata Oon, pihaknya mencari pencuri motor itu. Kurang dari 1 x 24 jam pihaknya mendapatkan informasi bahwa terduga pencuri berinisial B (33), tinggal di Jorong Taratak Baru, Nagari Alahan Panjang. Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Setelah itu, kata Oon, pihaknya dan personel Polsek Lembang Jaya terduga pencuri motor itu di Nagari Selayo Tenang Bukit Sileh. Oon mengatakan bahwa saat akan ditangkap, terduga pencuri tersebut hendak pulang ke rumahnya di Alahan Panjang, tetapi singgah dulu di rumah pamannya (mamaknya) di Selayo Tenang Bukit Sileh.
“Saat diperiksa, B mengaku telah mencuri Yamaha Mio J tersebut di parkiran RSUD M Natsir pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 10.45 WIB. Dia mengelabui petugas parkir dengan mengatakan bahwa kertas tanda parkirnya hilang. Dia mengambil sepeda motor tersebut untuk dipakai sebagai alat transportasi sehari-hari. Dia membawa anak kecil saat beraksi untuk meyakinkan petugas parkir bahwa motor itu miliknya,” ucap Oon.
Setelah menangkap B, pihaknya membawa B ke Markas Polres Solok Kota. Pihaknya menjerat terduga pencuri itu dengan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang Pencurian. Berdasarkan pasal itu, kata Oon, terduga pencuri itu terancam hukuman lima tahun penjara.
















